Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dishub Sampang Kesulitan Ubah Penarikan Retribusi di Pelabuhan Tanglok

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 9 September 2025 | 16:10 WIB
TERIK: Kendaraan roda tiga parkir di Pelabuhan Tanglok, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Senin (7/7). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
TERIK: Kendaraan roda tiga parkir di Pelabuhan Tanglok, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Senin (7/7). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Skema penarikan retribusi parkir roda tiga (R3) di Pelabuhan Tanglok belum diterapkan. Dishub kebingungan untuk mengubah aturan penarikan retribusi dari harian menjadi bulanan. Apalagi, pemilik kendaraan R3 keberatan dengan perubahan tersebut.

Kepala Dishub Sampang Chalilurrachman melalui Kabid Perhubungan Laut Iwan Heri Susanto menyampaikan, perubahan skema penarikan retribusi bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, jika retribusi ditarik harian, pengendara roda tiga sering mengabaikannya.

Dia mengaku sudah menyosialisasikan rencana perubahan itu secara persuasif kepada pengendara roda tiga. Tapi, banyak pengendara yang keberatan. Alasannya, keuntungan yang didapat dikhawatirkan tidak cukup.

”Setelah kami sosialisasikan, respons dari pengendara merasa kesulitan untuk membayar dengan skema bulanan. Atas pertimbangan tersebut, kami belum terapkan,” ujarnya.

Heri mengungkapkan, kendaraan roda tiga lalu-lalang setiap hari di Pelabuhan Tanglok. Kendaraan itu mengangkut barang dan penumpang. Aturannya, setiap kendaraan R3 masuk pelabuhan diwajibkan bayar retribusi Rp 2 ribu.

Namun, aturan tersebut direncanakan diubah menjadi sekali dalam sebulan. Artinya, setiap pemilik kendaraan R3 dikenakan retribusi sebesar Rp 60 ribu per bulan dengan asumsi Rp 2 ribu per hari. ”Rencana ini tidak dibatalkan, tapi waktu untuk diterapkan kurang tepat,” ungkapnya.

Ketua DPC Gen-Z Kabupaten Sampang Ahmad Dahlan meminta agar dinas memperhatikan aspirasi dari masyarakat terkait rencana penarikan retribusi bulanan. Jika kebijakan tersebut belum diterapkan, maka pola lama harus dimaksimalkan. Dengan begitu, potensi PAD tetap terserap maksimal.

”Setiap potensi pendapatan daerah harus diserap. Jangan sampai terjadi kebocoran,” pesannya. (jun/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Skema #dishub #penarikan retribusi #kendaraan #roda tiga #pad