SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan pembunuhan Nur Halim di halaman RSUD Ketapang, Sampang, memasuki babak baru. Juru parkir (jukir) Farel Andriansyah yang menjadi terdakwa dalam kasus itu dituntut sebelas tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (1/9). Sidang perkara tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo. Dia didampingi hakim Adji Prakoso dan M. Hendra Cordova Masputra.
Dalam materi tuntutannya, JPU Eddie Soedrajat membacakan dari awal kronologi kejadian hingga tewasnya korban. Menurut Eddie, berdasarkan fakta persidangan, pihaknya berpendapat terdakwa Farel telah terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah. Dia melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
”Karena tindakan pembacokan menggunakan sajam yang dilakukan terdakwa pada organ tubuh korban, menyebabkan korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” katanya.
Eddie mengatakan, sebelumnya pihaknya mendakwa terdakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama Pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 351 KUHP. Karena dakwaan pertama sudah terbukti, dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi. ”Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 338 KUHP, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun,” katanya.
Eddie menambahkan, dalam tuntutan tersebut pihaknya menyesuaikan dengan fakta persidangan. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, seandainya terdakwa bisa mengontrol emosinya, tentu tidak akan terjadi pembacokan.
”Daerah dada merupakan area vital manusia. Karena ada organ seperti jantung dan sebagainya. Apalagi, terdakwa merupakan pesilat. Harusnya lebih paham daerah mana yang vital dan menyebabkan manusia meninggal,” ujarnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan kebiasaan lama yang tidak menguntungkan, apalagi sampai membahayakan. Yakni, membawa sajam saat hendak bepergian ke luar rumah. Sebab, jika terjadi perselisihan rawan terjadi penganiayaan.
Terdakwa Farel di hadapan majelis hakim menyampaikan pembelaan langsung secara lisan. Farel mengaku menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban. ”Saya menyesal yang mulia,” katanya Senin (1/9) di hadapan majelis hakim.
Dia memohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadapnya. Sebab, dia hanya tinggal bersama nenek dan adiknya dan sebagai tulang punggung keluarga. ”Saya berjanji tidak akan membawa sajam lagi ke mana-mana. Saya kasihan pada keluarga saya, tidak ada yang menafkahi,” ujarnya.
Lukman Hakim, penasihat hukum (PH) keluarga korban mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan kliennya. Pihaknya meminta majelis hakim juga sependapat dengan tuntutan jaksa yakni memvonis terdakwa dengan Pasal 338 KUHP.
”Kami berharap majelis hakim bisa memvonis terdakwa sesuai pasal tersebut dengan pidana maksimal. Ancaman pidana maksimal sesual Pasal 338 KUHP yakni pidana penjara 15 tahun,” tandasnya Selasa (2/9). (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti