SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang tuntutan perkara pembacokan yang menewaskan Nur Halim di halaman RSUD Ketapang, Sampang, dua kali ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutannya.
JPU Eddie Soedrajat menyatakan, sidang tuntutan terdakwa Farel Andriansyah diagendakan digelar Rabu (27/8). Namun, harus ditunda karena materi tuntutan terhadap terdakwa belum siap.
”Sidang tuntutan tersebut dilanjut keesokan harinya, Kamis (28/8),” ujarnya.
Tetapi, lagi-lagi JPU belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Sebab, draf tuntutan yang disusun belum tuntas. Lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang mengagendakan untuk menggelar sidang tuntutan Senin (1/9).
Eddie beralasan, ada beberapa kendala yang menyebabkan materi tuntutan yang disusun tidak kunjung rampung. Salah satunya karena ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan lembaganya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Adhyaksa.
”Tapi kami pastikan pembacaan tuntutan Senin (1/9), sudah siap,” katanya.
Lukman selaku kuasa hukum keluarga korban mengaku mengikuti perkembangan persidangan kasus yang menimpa kliennya. Pihaknya berharap JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.
”Ancaman maksimal pidananya 15 tahun penjara. Kami juga berharap pembacaan tuntutan segera dilaksanakan agar kasus ini tidak berlarut-larut,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, halaman RSUD Ketapang Sampang mendadak geger, Senin (5/5). Sebab, terjadi aksi pembacokan yang menimpa korban Nur Halim. Dia diduga dibacok oleh Farel menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibatnya, nyawa Nur Halim tidak tertolong saat dibawa ke RS Ketapang. Setelah melakukan pembacokan, polisi langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP). Tidak lama berselang, Farel langsung ditangkap polisi. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti