SAMPANG, RadarMadura.id – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara Honda Brio dengan nomor polisi (nopol) B 1774 EYM kontra truk fuso dengan nopol L 8060 UX berbuntut panjang. Moh. Issudin yang merupakan sopir Honda Brio dalam insiden yang terjadi Sabtu (12/4) tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, status pegawai Rumah Sakit (RS) Qonaah itu telah berubah menjadi terdakwa. Sebab, perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sedangkan, Samsul Arifin yang merupakan pengendara fuso dijadikan korban oleh Satlantas Polres Sampang.
Didiyanto selaku penasihat hukum (PH) Moh. Issudin menyatakan, kasus hukum yang menjerat kliennya telah disidangkan di PN Sampang. Selasa (12/8), sidang dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pihaknya menghadirkan tiga saksi a decharge atau meringankan dalam perkara nomor 127/Pid.Sus/2026/PN Spg tersebut. Juga menyerahkan beberapa bukti kepada majelis hakim. Saksi meringankan yang dihadirkan adalah Rizki, Sunardi, dan Qudsiyah.
”Sementara JPU menghadirkan saksi yang dari Satlantas Polres Sampang Aipda Farid Arif,” katanya.
Pihaknya meyakini, Issudin tidak salah dalam insiden laka lantas yang terjadi di Jalan Halim Perdanakusuma tersebut. Kliennya juga tidak lalai dalam mengendarai kendaraan yang dikemudikannya. Sebab, saat laka lantas terjadi, Issudin berada di jalur yang tepat.
”Laka lantas tersebut terjadi diakibatkan truk fuso oleng ke arah kanan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, mobil yang dikendarai Issudin tidak mengalami kerusakan. Rem maupun perlengkapan kendaraan lainnya berfungsi dalam keadaan normal.
”Justru kendaraan yang sedang tidak baik-baik saja itu truk fuso. Remnya diduga blong,” ujarnya.
Pihaknya menyayangkan penyidik Satlantas Polres Sampang yang menetapkan kliennya sebagai tersangka perkara tersebut. Sejak awal kliennya memang tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga, banyak kejanggalan selama penyidikan berlangsung.
”Saksi verbal lisan (penyidik satlantas) mengakui bahwa ada kelalaian dalam menangani perkara ini. Sehingga, kami menilai cacat prosedur,” katanya.
Direktur RS Qonaah Sampang R. Hendry Ariyanto membenarkan Issudin salah satu karyawan di fasilitas yang dipimpin. Saat kejadian, Issudin hendak menjemput salah satu tenaga kesehatan (nakes) di Surabaya.
Pihaknya berharap, tuduhan terhadap anak buahnya tersebut dianulir. Pihaknya menilai penanganan perkara itu janggal. Seharusnya yang menjadi korban adalah Issudin. Namun, ternyata dia yang dijadikan tersangka hingga akhirnya terdakwa.
”Kami juga meminta ada ganti rugi baik secara materiel, maupun imateriel,” bebernya.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti