SAMPANG, RadarMadura.id – Hampir setiap tahun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang menyalurkan bantuan alat mesin pertanian (alsintan).
Kelompok tani (poktan) boleh menyewakan alsintan tersebut. Tapi, tidak boleh disalahgunakan.
Tahun ini ada 59 unit bantuan mesin hand tractor dan 39 unit bantuan mesin perajang tembakau yang diserahkan kepada poktan.
Setiap poktan mendapat jatah satu unit alsintan. Bantuan tersebut sudah disalurkan kepada petani.
Kabid Sarana Pertanian Disperta KP Sampang Nurdin menyampaikan, bantuan alsintan bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian. Juga membantu petani menekan biaya produksi.
Dia mengingatkan, alsintan itu bukan untuk dikelola perorangan. Bantuan diserahkan kepada kelompok yang sudah melalui tahap verifikasi.
”Pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada kelompok tani,” katanya.
Nurdin mengutarakan, tidak ada larangan bagi poktan untuk menyewakan alsintan kepada pihak lain. Asalkan, disepakati internal poktan.
Selain itu, kebutuhan anggota poktan sudah terpenuhi. Karena itu, perlu ada kesepakatan semua anggota poktan sehingga hasil sewanya bisa dinikmati kelompok.
Menurutnya, poktan bisa memanfaatkan hasil sewa alsintan untuk biaya pemeliharaan alat. Bahkan, bisa menambah alsintan baru.
saBaca Juga: Dua Ranmor Disporabudpar Sampang Diduga Belum Bayar Pajak, Ini Sebabnya
”Kelompok tani yang menerima bantuan mesin pertanian pasti membutuhkan biaya pemeliharaan. Biaya itu bisa didapat dari hasil sewa,” terangnya.
Disperta KP Sampang tidak mengatur besaran sewa alsintan. Artinya, ketentuan sewa mesin bisa diatur poktan. Dirinya mengingatkan agar bantuan tersebut tidak disalahgunakan.
”Bantuan mesin pertanian itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan pertanian,” pesannya. (jun/bil)
Editor : Hendriyanto