SAMPANG, RadarMadura.id – Dua kendaraan dinas (randis) yang ada di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang diduga belum bayar pajak. Bahkan, randis yang terparkir di halaman kantor disporabudpar tersebut seharusnya sudah ganti pelat.
Berdasar pengamatan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pada sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi (nopol) M 5043 NP tertera angka 05.2025. Dengan demikian, masa berlaku STNK randis tersebut adalah Mei 2025.
Sementara pada sepeda motor Honda Revo dengan nopol M 5046 NP, juga tercantum angka 5.2025. Artinya, masa berlaku STNK randis tersebut juga Mei 2025. Jika data tersebut memang valid, maka pajak dua randis tersebut dapat dipastikan belum terbayar alias kedaluwarsa.
Kepala Disporabudpar Sampang Marnilem mengakui jika nopol dua randis tersebut sudah kedaluwarsa. Saat ini institusinya sedang mengurus perpanjangan kendaraan pelat merah tersebut.
”Sedang kami proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.
Marnilem menyatakan sudah memerintahkan anak buahnya untuk segera memproses pembayaran pajak dua randis tersebut.
”Kendaraan tersebut merupakan aset negara. Tentunya, untuk pembayaran pajaknya menggunakan uang negara,” ujarnya.
Dijelaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah dianggarkan institusinya. Anggaran tersebut tidak bisa dicairkan kalau tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak. ”Semua (randis) sudah dianggarkan pembayaran pajaknya,” tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud mengatakan, semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Sampang, termasuk disporabudpar, haus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
”Jangan sampai pembayaran pajak randis milik pemkab atau OPD telat,” ingatnya.
Mahfud minta OPD terkait tidak banyak alasan saat terpantau telat membayar pajak randis. Sebab, semua pajak randis sudah dianggarkan.
”Ketaatan membayar pajak merupakan salah satu indikator kesuksesan pemkab dalam mendorong masyarakat tertib bayar pajak,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti