Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belum Kantongi Izin, Dua Mesin Rokok PR Daun Mulia Disegel

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi mesin rokok. (Dibantu Meta AI)
Ilustrasi mesin rokok. (Dibantu Meta AI)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura menyegel dua mesin rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia.

Alasannya, mesin produksi milik PR yang beralamat di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang, tersebut belum memiliki izin.

”Iya, tim kami telah melakukan penyegelan dua mesin rokok milik PR Daun Mulia,” ujar Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata.

Perusahaan rokok milik pengusaha bernama Suhartono tersebut sebenarnya sudah memiliki izin.

Namun, hanya boleh memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT). Sementara dua mesin yang disegel untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM).

Penyegelan yang dilakukan berawal dari informasi pemilik PR saat hendak mengajukan izin produksi SKM.

Sehingga, institusinya segera bergerak cepat agar dua mesin produksi yang baru tersebut tidak digunakan sebelum izinnya terbit.

”Sehingga kami pasangi tanda pengaman (segel). Agar mesin tersebut tidak digunakan. Karena izin produksi SKM-nya belum keluar,” ujarnya.

Sementara pemilik PR Daun Mulia Suhartono belum bisa dikonfirmasi tentang penyegelan mesin produksi yang dilakukan Bea Cukai Madura.

Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perusahaan rokok #menyegel #bea cukai #sigaret kretek mesin (skm) #Mesin #KPPBC TMP C Madura #izin produksi