SAMPANG, RadarMadura.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang perlu dievaluasi. Mencuat kabar dugaan adanya pungutan untuk sewa kamar tahanan dalam hotel prodeo tersebut. Mantan penghuni rutan membeberkan bobroknya manajemen dalam rutan.
Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menyebut, jika aturan di dalam Rutan Kelas II-B Sampang tidak benar-benar diterapkan. Ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama tinggal di dalam rutan. Misalnya, biaya sewa kamar tahanan dengan tarif ratusan ribu.
Dia mengungkapkan, di dalam rutan terdapat kamar atau blok yang ditempati para tahanan. Narapidana (napi) yang baru masuk rutan akan menempati ruang karantina. Tidak ada kejelasan berapa lama napi tinggal di karantina tersebut.
”Berapa hari masa karantina itu tidak jelas. Ada yang tinggal satu bulan, dua pecan, dan sebagainya, meski masuknya bersamaan ke dalam rutan,” ungkap pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Mantan napi itu membeberkan, ada tarif yang dipatok oknum petugas rutan ketika napi pindah dari ruang karantina ke kamar tahanan. Jika napi mau pindah ke kamar yang tidak banyak penghuninya, tarifnya mencapai Rp 500 ribu per orang.
Menurutnya, jumlah napi dalam setiap kamar tahanan tidak sama. Ada yang isinya 30 orang, 40 orang, dan sebagainya. Jika ingin menempati kamar yang sedikit penghuninya, biaya yang harus dikeluarkan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per kamar.
”Tinggal dihitung saja, dikalikan dengan jumlah tahanan yang menikmati tarif itu,” bebernya.
Saat ini kondisi penghuni Rutan Kelas II-B Sampang sudah overload. Meski begitu, napi tidak dipindah pada lapas atau rutan lainnya. Rutan Kelas II-B Sampang terkesan membiarkannya. ”Itu dijadikan modus untuk melakukan jual beli kamar tahanan,” ungkapnya.
Transaksi narkotika, lanjut pria itu, masih terjadi di dalam Rutan Kelas II-B Sampang. Dia mengaku prihatin karena meski sudah ditahan, para napi masih melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menduga ada keterlibatan oknum petugas lapas dalam memasukkan barang haram tersebut.
”Saya meyakini petugas rutan pasti tahu ada transaksi barang haram itu di dalam Rutan Kelas II-B Sampang,” tuturnya.
Dia tidak tahu pasti kenapa narkotika bisa lolos masuk ke dalam rutan. Pastinya, untuk masuk ke dalam rutan hanya bisa melalui pintu masuk Rutan Kelas II-B Sampang. Menurutnya, pintu masuk rutan hanya satu dan dijaga petugas.
”Pastinya barang haram itu lewat pintu masuk. Saya yakin sampai sekarang masih terjadi,” ujarnya.
Kepada JPRM, dia juga mengaku memegang handphone (HP) saat tinggal di dalam rutan. Dia bisa membawa HP karena membayar ratusan ribu kepada oknum petugas rutan.
”Sebenarnya di rutan sudah disediakan HP khusus untuk umum. Napi bisa menggunakan untuk menghubungi keluarga, baik teleponan maupun video call (VC), tapi waktunya terbatas,” terangnya.
Pria berkulit sawo matang itu menuturkan, tidak semua napi bisa membawa HP. Saat ada razia, HP tersebut dititipkan pada oknum petugas rutan untuk disembunyikan di tempat yang aman.
”Razia itu hanya formalitas. Biasanya dilakukan saat hari-hari besar saja atau pada saat pergantian pimpinan,” tuturnya.
Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Kamesworo belum memberikan tanggapan terkait bobroknya manajemen di dalam rutan. Saat dihubungi, dia menolak telepon koran ini. ”Maaf sedang salat,” jawabnya singkat. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti