SAMPANG, Radar Madura.id- Perkara penyelundupan pupuk bersubsidi yang menyeret sopir truk Mochammad Fatoni inkrah. Fatoni telah berstatus terpidana dengan vonis 1 tahun 3 bulan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan.
Meski demikian, kasus tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Sampang. Sebab, ada dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Yakni, Agus Abdullah alias Dulla, warga Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang selaku pemilik pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan.
Lalu, Muhammad Holilur Rahman yang merupakan pemilik Toko Ar-Rahmah asal Madiun selaku pemesan.
Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba mengatakan, dengan adanya dua nama DPO pada surat dakwaan, dia berkeyakinan bahwa mereka terlibat dalam kasus tersebut. Kami menunggu Polres Sampang menangkap dua DPO ini, bebernya.
Menurutnya, pihaknya akan menanyakan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang apakah dua DPO tersebut sudah ditemukan atau belum. Logika sederhananya, sopir truk bernama Fatoni sudah divonis, apalagi yang punya pupuk, ujarnya.
Dody mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sampang terkait dengan dua DPO tersebut. Informasi dari penyidik, dua DPO tersebut belum diperiksa sama sekali.
”Alasan dua DPO itu tidak diperiksa kami tidak tahu. Silakan ditanya saja pada penyidik Polres Sampang, ujarnya.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi mengatakan, dua DPO tersebut masih diselidiki lebih lanjut. Penyidik yang menangani kasus yang membelit dua DPO tersebut sudah menerbitkan surat perintah penggeledahan dan membawa yang bersangkutan.
Sudah diterbitkan surat penggeledahan terhadap yang bersangkutan, tandasnya. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri