SAMPANG, RadarMadura.id – Oknum guru pendidikan anak usia dini (PAUD) Zainal Arifin segera diberhentikan sementara.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang sudah menerima salinan surat penahanan tersangka kasus penganiayaan kurir ekspedisi tersebut.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, instansinya sudah menerima surat penahanan PNS tersangka penganiaya kurir ekspedisi di Pamekasan dari Polres Pamekasan.
Surat penahanan tersebut diterima pada Selasa (29/7). Saat ini Zainal berstatus sebagai tahanan Polres Pamekasan, katanya.
Dia menjelaskan, surat penahanan tersebut dijadikan sebagai dasar oleh pihaknya dalam menindaklanjuti PNS yang tersandung hukum.
Pihaknya kemudian mengajukan surat penahanan tersebut pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Tujuannya untuk meminta petunjuk teknis dari BKN untuk menindaklanjuti PNS yang terseret masalah hukum tersebut, bebernya.
Pria yang karib disapa Yoyok tersebut mengatakan, yang pasti pihaknya mengajukan pada BKN untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap oknum guru PAUD di Kabupaten Sampang itu. Selain itu, selama belum berkekuatan hukum tetap, dia juga dilakukan pemotongan gaji.
Kami juga mengajukan pemotongan gaji 50 persen selama perkaranya belum inkrah, Jika sudah inkrah, nanti baru diproses lebih lanjut, bebernya.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN untuk melakukan pemberhentian terhadap Zainal.
Sebab, surat penahanannya baru diajukan pada Selasa (30/7). Selebihnya nanti akan kami kabari lebih lanjut, tandasnya. (bai/luq)
Editor : Amin Basiri