SAMPANG, RadarMadura.id – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Sampang belum ideal. Pasalnya, luasan RTH publik yang tersedia hanya 1,6 persen dari luas wilayah. Idealnya, RTH publik itu 20 persen luas wilayah di Kota Bahari.
Kabid Konservasi dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang Prima Adi Wirawan mengatakan, RTH yang harus dipenuhi suatu daerah mencapai 30 persen dari luas wilayah. Perinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Pemerintah daerah punya kewajiban untuk memenuhi 20 persen RTH publik. Prima tidak memungkiri, tidak banyak RTH yang dibangun di wilayah Kabupaten Sampang. Hingga sekarang RTH publik belum mencapai 20 persen.
Dia mengungkapkan, luasan RTH publik yang terealisasi hingga sekarang hanya 1,6 persen. Menurutnya, RTH dominan berada di wilayah Kecamatan Sampang. Artinya, tidak semua kecamatan memiliki taman untuk mendukung terpenuhinya RTH publik.
”Kami perlu anggaran untuk membangun RTH baru agar luasannya bertambah. Tapi, tahun ini belum ada karena anggaran terbatas dan belum menjadi kebutuhan prioritas daerah,” ungkapnya.
Prima menjelaskan, anggaran yang harus disediakan untuk membangun RTH baru tidak sedikit. Selain mengalokasikan untuk pembangunan, pihaknya juga harus menyiapkan anggaran pemeliharaan jangka panjang. Anggaran pemeliharaan setiap tahun harus dianggarkan.
Pemeliharaan RTH di antaranya perawatan tanaman. Selain itu, ada kegiatan penyiraman rutin hingga pemupukan tanaman. Termasuk, pemeliharaan fasilitas umum seperti alat hingga kebersihan lingkungannya.
”Anggaran listrik untuk lampu hias di area taman juga perlu siapkan. Kami harus menyediakan setiap tahun,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti