F-syamsiyah-bai
UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM
HUKUM: Terdakwa Syamsiyah mengikuti persidangan putusan sela di ruang sidang PN Sampang kemarin.
SUMENEP, RadarMadura.id– Sidang perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin.
Perempuan yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sampang hadir langsung dalam sidang.
Sidang dengan agenda putusan sela itu dipimpin hakim ketua Fatchur Rochman.
Dia didampingi dua hakim anggota, yakni M. Hendra Cordova Masputra dan Adji Prakoso. Sidang digelar terbuka untuk umum.
Hakim Ketua Fatchur Rochman membacakan beberapa poin sebelum membacakan putusan sela.
Di antaranya, permohonan keberatan dari penasihat hukum (PH) terdakwa dan surat dakwaan dari penuntut umum.
Fatchur menyatakan, permohonan keberatan dari PH terdakwa tidak diterima.
Selain itu, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 109/pid.b/2025/PN Sampang tersebut.
”Keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum dari PH terdakwa tidak diterima dan kami memerintahkan kepada penuntut umum agar lanjut pada pembuktian,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asry Pinatasari sudah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.
Total, ada lima orang saksi yang disiapkan. ”Kami akan menghadirkan lima orang saksi dalam perkara ini,” ujarnya di dalam persidangan.
Ahmad Bahri selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan, pihaknya mengajukan tiga poin eksepsi kepada majelis hakim.
Di antaranya berkaitan dengan status hukum pidana atau perdata.
Selain itu, penggunaan dakwaan yang berbeda antara Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
”Kami juga keberatan karena saat penyidikan di Polres Sampang, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum,” ujarnya.
Di menyebut, hakim menolak eksepsi perihal dakwaan yang berbeda dan pendampingan terhadap kliennya saat penyidikan.
Namun, berkaitan dengan status hukum perkara perdata atau pidana, belum diputuskan oleh hakim.
”Hakim memerlukan pembuktian pada pokok perkara. Kami meyakini 50 persen keberatan kami pada poin ini akan dipenuhi,” ucapnya.
Bahri tidak mempermasalahkan perkara tersebut berlanjut pada pembuktian.
Pihaknya akan membuktikan jika perkara tersebut termasuk perdata, bukan pidana.
”Hakim tidak secara langsung memutus perkara ini pada putusan sela. Sebab, perlu pembuktian di persidangan,” tuturnya.
Ada empat saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan perkara kliennya.
Dua orang saksi fakta, satu orang saksi penyidik dan saksi ahli.
Bahri berpendapat, jika melihat kronologi kejadian, kliennya merupakan korban. Sebab, kliennya juga ditipu oleh Rizal.
Seharusnya perkara kliennya masuk pada wanprestasi.
”Kunci permasalahan ini ada pada saksi kunci atas nama Rizal yang sudah ditahan oleh Polres Sampang.
Nanti akan dihadirkan pada persidangan oleh JPU,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri