SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebesar 9,6 ton masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Jaksa sudah membacakan tuntutan terhadap sopir truk yang membawa pupuk tersebut. Sidang putusan terdakwa Mochammad Fatoni diagendakan Kamis (31/7).
Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba mengatakan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berlangsung pada Rabu (23/7). Sebelum membacakan tuntutan, pihaknya sudah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Total ada 7 orang yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.
”Semua saksi sudah selesai memberikan keterangan di dalam persidangan,” katanya.
Dody menyatakan, terdakwa Mochammad Fatoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan pupuk bersubsidi. Kesimpulan tersebut dihasilkan setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.
Dia mengungkapkan, terdakwa dianggap melanggar pidana dalam Pasal 110 jo Pasal 36 UU RI 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat 1 Perpres RI 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Serta Pasal 34 ayat 3 jo Pasal 23 ayat 3 Permen Perdagangan RI 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan penjara,” ungkapnya.
Dody menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa disesuaikan dengan statusnya sebagai sopir truk. Terdakwa hanya menjalankan perintah untuk mengirim pupuk bersubsidi ke Madiun. Dalam dakwaan, ada dua pelaku utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Pelaku utamanya di dakwaan sudah kami tulis. Yakni Agus Abdullah alias Dulla, yang menyuruh terdakwa mengangkut pupuk dari Desa Karang Penang Oloh dan Muhammad Holilur Rahman pemilik Toko Ar-Rahmah di Madiun,” terangnya.
Menurutnya, hingga sekarang belum ada informasi lebih lanjut dari Polres Sampang berkaitan kejelasan dua DPO tersebut. Pihaknya masih menunggu penanganan lebih lanjut dari penyidik.
”Sopir tahu dia membawa pupuk bersubsidi. Karena dia tahu, makanya dia ikut serta dalam dugaan tindak pidana penyelundupan pupuk bersubsidi,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku utama Agus Abdullah alias Dulla dan Muhammad Holilur Rahman. Buktinya, hingga sekarang pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua orang tersebut. ”Intinya dua orang itu masih dalam daftar pencarian,” tegasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti