Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Dishub Sampang Bakal Sosialisasikan Perubahan Penarikan Retribusi Pelabuhan Tanglok

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 17 Juli 2025 | 15:58 WIB
TERIK: Warga menurunkan barang di Pelabuhan Tanglok di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Senin (7/7). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
TERIK: Warga menurunkan barang di Pelabuhan Tanglok di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Senin (7/7). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Skema pembayaran retribusi parkir roda tiga (R3) di Pelabuhan Tanglok belum diterapkan. Termasuk rencana pemberian stiker bagi kendaraan yang sudah bayar retribusi. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang butuh waktu untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Kabid Perhubungan Laut Dishub Sampang Iwan Heri Susanto menyampaikan, perubahan skema penarikan retribusi pelabuhan tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, selama ini banyak pengendara roda tiga tidak bayar retribusi.

”Setiap kendaraan yang masuk pelabuhan harus membayar retribusi sebesar Rp 2 ribu,” ujarnya.

Penarikan retribusi tersebut disesuaikan dengan kearifan lokal sehingga diberlakukan setiap dua kali masuk pelabuhan. Sebab, banyak pengendara mengaku penghasilannya tidak banyak. Meski begitu, penarikan retribusi tak efektif karena banyak yang tidak bayar.

Karena itu, Dishub Sampang mengubah penarikan retribusi menjadi sekali dalam sebulan. Nilainya sebesar Rp 60 ribu dengan asumsi Rp 2 ribu per hari. Namun, hingga sekarang aturan tersebut belum disosialisasikan.

”Belum tentu mereka mau datang kalau diminta berkumpul untuk sosialisasi karena mereka sibuk bekerja. Pola sosialisasi yang lakukan kami bertahap,” tuturnya.

Iwan berencana akan stiker khusus bagi kendaraan roda tiga yang sudah membayar retribusi. Dia memastikan, tanda itu tidak mudah ditiru. ”Opsi kami antara barcode dengan stiker yang menjadi tanda untuk roda tiga yang sudah membayar retribusi,” tukasnya. (jun/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dishub #retribusi parkir #penarikan retribusi #Pelabuhan Tanglok