SAMPANG, RadarMadura.id – Pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan saluran drainase Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, menjadi sorotan Komisi I DPRD Sampang. Sebab, kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2025 itu dinilai terindikasi bermasalah.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengaku sudah mengetahui terkait proyek BK di Desa Apaan tersebut. Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi sudah ada regulasinya. Termasuk keterbukaan informasi publik dalam proses pengerjaan.
Dia menilai, proyek yang dikerjakan tanpa papan nama itu terindikasi sudah menabrak aturan karena tidak transparan. ”Semestinya semua kegiatan proyek terbuka pada publik,” ujarnya.
Papan informasi proyek juga dianggarkan dalam setiap pekerjaan fisik. Salim menyayangkan jika alokasi anggaran untuk papan proyek tidak terserap. Sebab, melalui papan tersebut masyarakat bisa mengawasi realisasi proyek tersebut.
”Kalau tidak ada papan nama, kami khawatir ada sesuatu yang disembunyikan dan ini perlu dipertanyakan,” ungkapnya.
Salim menegaskan, semua pihak memiliki kewajiban dalam mengawasi semua kegiatan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah. Baik masyarakat, OPD teknis, aparat penegak hukum (APH), termasuk DPRD Sampang.
”Semua pihak berhak melakukan pengawasan terkait realisasi proyek tersebut agar benar-benar sesuai dengan perencanaannya,” tegasnya.
Komisi I meminta semua desa yang mendapatkan suntikan dana dari provinsi dilaksanakan sebaik mungkin. Dia tidak ingin pelaksana proyek main-main dengan anggaran tersebut. ”Tentu harus akuntabel dan transparan,” pesannya.
Kades Apaan Buadah terkesan menghindar saat dimintai keterangan terkait pekerjaan proyek BK di desanya tersebut. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti