SAMPANG, RadarMadura.id – Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) Sampang berniat mengajukan program restrukturisasi mesin. Ada lima pelaku IKM yang bergerak di usaha kuliner sedang menyiapkan dokumen persyaratan.
Penyuluh Perindustrian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Moh. Irwan Ferdiawan menyampaikan, pelaku IKM antusias mengikuti program Kementerian Perindustrian tersebut. Itu diketahui saat dirinya melakukan sosialisasi. Mereka berencana akan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Irwan mengutarakan, pengajuan bantuan tersebut bisa dikirim melalui akun sistem informsi industri nasional (SIINas) setiap pelaku IKM. Dirinya juga akan mendampingi untuk melengkapi berkas persyaratan jika dibutuhkan.
”Tapi, kami belum menerima pemberitahuan lanjutan dari mereka. Semoga mereka benar-benar mengajukan sesuai prosedur,” tuturnya.
Baca Juga: Bupati Slamet Junaidi Optimistis Bisa Tingkatkan Pembangunan Daerah
Menurutnya, pemohon tidak wajib melapor kepada pemerintah daerah jika ingin mengikuti program tersebut. Sebab, pengajuan bisa dilakukan sendiri oleh pelaku IKM. Pihaknya sebatas memfasilitasi dan mensosialisasikan program tersebut.
”Pencairan bantuan itu juga langsung masuk ke rekening pemohon,” ungkap Irwan.
Dia menjelaskan, pengajuan pelaku IKM yang diterima akan dibantu dalam pembelian mesin produksi. Mereka akan mendapat potongan harga atas pembelian mesin tersebut.
Besaran bantuannya yaitu 25 persen untuk produk luar negeri dan 45 persen untuk produk dalam negeri dari harga pembelian. Pengajuan bisa dilakukan maksimal dua tahun sejak mesin dibeli.
”Kepemilikan akun SIINas menjadi syarat bagi pelaku IKM yang berminat untuk mendapat bantuan dari program restrukturisasi mesin. Syarat lainnya adalah bukti pembayaran atas pembelian mesin produksi pemohon,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Hendriyanto