Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengerjaan Delapan Proyek Dilaporkan ke Kejari Sampang, Pembangunan Diduga Tumpang Tindih

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 8 Juli 2025 | 15:35 WIB
Grafis Proyek Provinsi 2025 Diduga Janggal yang Dilaporkan
Grafis Proyek Provinsi 2025 Diduga Janggal yang Dilaporkan

SAMPANG, RadarMadura.id – Pengerjaan delapan paket proyek saluran dan plengsengan di Kabupaten Sampang dinilai janggal.

Sebab, pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tersebut diduga tumpang tindih.

Sehingga, terindikasi adanya tindak pidana korupsi (tipikor). Lokasi pengerjaan delapan proyek bermasalah tesersebut tersebar di sepanjang ruas jalan provinsi, Sampang–Ketapang.

Dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang Senin (7/7).

”Kami melaporkan dugaan tipikor dalam pengerjaan proyek yang melekat di UPT Pengelolaan jalan dan jembatan di wilayah jalan provinsi dari Sampang–Ketapang,” ujar Ketua Divisi Kesejahteraan Rakyat LSM Sekoci Syaiful Fathoni.

Pagu anggaran proyek pembangunan infrastuktur yang dilaporkan ke aparat penegak hukum berbeda-beda. Mayoritas Rp 273 juta. Pelapor mengeklaim mengantongi bukti-bukti atas laporannya ke kejari.

MENGADU: Anggota LSM Sekoci menunjukkan bukti laporan di Kejari Sampang Senin (7/7). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
MENGADU: Anggota LSM Sekoci menunjukkan bukti laporan di Kejari Sampang Senin (7/7). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

”Sumber anggarannya dari APBD provinsi tahun anggaran 2025 dan kami juga memiliki dokumentasi pengerjaannya di lapangan,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah membenarkan adanya laporan warga tentang dugaan tipikor dalam proyek yang bersumber dari APBD provinsi tersebut. Pihaknya berjanji perkara itu akan didalami.

Proyek yang diduga bermasalah tersebut belum sepenuhnya selesai tahap pemeliharaannya. Sehingga, kejari belum bisa bertindak terlalu jauh.

”Proyek yang dilaporkan itu merupakan proyek tahun ini. Nilainya hampir Rp 2 miliar. Tapi, dipecah-pecah di delapan titik. Nanti tetap akan kami proses,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tumpang tindih #proyek #saluran dan plengsengan #Kejari Sampang #pembangunan infrastruktur