SAMPANG, RadarMadura.id – Layanan pemerintah terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sampang belum sepenuhnya maksimal. Hingga kini, tidak ada satu pun ODGJ yang dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Pemerintah daerah lebih memilih menampung sementara para penyandang disabilitas mental ini di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Trunojoyo.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Sampang Zainal Muttaqien mengatakan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama mengapa ODGJ tidak difasilitasi hingga mendapatkan layanan rehabilitasi profesional di RSJ.
”Rehabilitasi butuh tenaga khusus, butuh anggaran besar. Sementara kemampuan anggaran kami terbatas,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Ratusan Koperasi Merah Putih, Launching Dijadwalkan 19 Juli di Kabupaten Klaten
Alih-alih merujuk ke RSJ, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan pengembalian ODGJ ke pihak keluarga. Tujuannya, agar mereka bisa kembali mendapatkan perhatian dan dukungan emosional dari lingkungan terdekat, yang sangat penting untuk proses pemulihan.
”Kami utamakan agar mereka bisa kembali ke keluarga. Selama identitas dan asal-usulnya belum jelas, kami tampung dulu di RPS,” ungkap Zainal.
Ditegaskan, layanan RPS bukan tempat rehabilitasi permanen, melainkan tempat penampungan sementara.
Pemerintah juga menggandeng beberapa fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan layanan medis dasar jika diperlukan.
Saat ini, tercatat ada dua ODGJ yang menghuni RPS Trunojoyo. Masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan. Keduanya belum diketahui identitas maupun asal-usul keluarganya secara pasti.
Baca Juga: Belasan Desa di Sampang Belum Cairkan BK Provinsi
”Kami terus berupaya menelusuri informasi latar belakang mereka. Sambil tetap memberikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan dan minum,” tambah Zainal.
Pemerintah hanya menjamin kebutuhan pokok harian selama mereka tinggal di RPS. Untuk tindakan medis lanjutan atau rehabilitasi psikologis mendalam, tetap membutuhkan rujukan khusus ke rumah sakit jiwa yang tidak bisa dilakukan saat ini. (jun/gik)
Editor : Hendriyanto