Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jual Subsidi Pupuk di Atas HET, Mahasiswa dan Dewan Tindak Tegas Distributor

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 5 Juli 2025 | 23:43 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi. (JawaPos.com)
Ilustrasi pupuk subsidi. (JawaPos.com)

SAMPANG, RadarMadura.id – Permasalahan pupuk bersubsidi di Sampang tidak kunjung usai. Salah sstunya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang diduga terjadi di Kecamatan Torjun.

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tersebut dikeluhkan salah satu warga Kecamatan Torjun. Hal itu tentu saja menyedot perhatian beberapa pihak. Yaitu, anggota DPRD Sampang dan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sampang (Bemsa).

Ketua Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan mengatakan, jika pupuk bersubsidi di kios dijual seharga Rp 120.000 masih wajar. Sebab, harga pupuk NPK Rp 115.000 dan Urea Rp 112.000.

”Tapi jika sudah lebih dari Rp 120 ribu atau bahkan Rp 125 ribu, itu sudah tidak wajar dan terlalu mahal,” katanya.

Alan minta Disperta KP Sampang dan Diskopindag Sampang melakukan tindakan tegas. Kios yang melanggar ketentuan diminta segera disanksi.

”Kami sudah berkali-kali menyampaikan bahwa HET itu sudah menjadi patokan wajib untuk menebus pupuk bersubsidi,” tuturnya.

Jika tidak mampu mengikuti HET, Alan me-warning distributor pupuk bersubsidi (baik kios maupun distributor) untuk berhenti menjadi penyalur. ”Jangan jadi penyalur jika tidak mampu mengikuti aturan tentang penjualan pupuk bersubsidi sesuai HET,” bebernya.

Iftihatul Helmi selaku Koordinator Isu, Kajian, dan Aksi Bemsa menyatakan, hingga saat ini, polemik distribusi dan harga pupuk subsidi masih menjadi momok bagi petani kecil. Pasalnya, di beberapa kecamatan (termasuk Kecamatan Torjun), pupuk subsidi masih dijual di atas HET.

”Padahal itu sudah jelas-jelas melanggar Keputusan Mentan Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024,” bebernya.

Dia berpendapat, polemik tersebut tidak hanya mencederai petani. Tapi, juga membuka keran atau celah praktik permainan kotor.

”Fenomena ini menjadi bukti bahwa regulasi terkait pupuk subsidi sudah saatnya direvisi secara menyeluruh. Peraturan yang ada sekarang belum mampu menjamin distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, merata, dan terjangkau,” bebernya.

Iftihatul Helmi berjanji tidak akan tinggal diam melihat petani terus menjadi korban dari sistem yang tumpang tindih tersebut. Jika diskopindag dan disperta KP tidak bersikap saat ada keluhan dari petani, dia dan teman-temannya siap turun jalan.

”Kami mendesak pemerintah pusat memberi atensi serius terhadap persoalan yang terjadi di Sampang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, petani Desa/Kecamatan Torjun mengeluhkan harga pupuk bersubsidi di pasaran karena tidak sesuai HET. Sebab, ada satu kios di Kecamatan Torjun yang menjual pupuk subsidi sebesar Rp 125 ribu per sak. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pupuk bersubsidi #pupuk subsidi #disanksi #distributor #harga #Diskopindag #Disperta KP #het #distribusi