SAMPANG, RadarMadura.id – Agus 21, Warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Berkas perkara tersangka penyalahgunaan narkotika itu sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jadwal sidang menunggu penetapan dari PN Sampang.
Kasipidum Kejari Sampang Dody P Purba menyampaikan, pihaknya sudah melimpahkan perkara kurir narkoba tersebut. Pelimpahan berkas ke PN Sampang dilakukan Rabu (2/7). Dia memastikan jika berkas perkaranya sudah lengkap.
”Termasuk surat dakwaannya sudah lengkap. Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” ujarnya.
Humas PN Sampang Soefyan Rusliyanto mengutarakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Agus kemarin. ”Kami baru menerima berkas perkaranya hari ini (kemarin),” tuturnya.
Dia mengungkapkan, berkas perkara kurir narkoba dengan barang bukti (BB) 938,73 gram itu sudah ditindaklanjuti oleh petugas. Semua datanya akan dimasukkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
”Sekarang datanya dalam proses input ke SIPP,” ungkapnya.
Rusli belum mengetahui kapan jadwal sidang perkara akan dimulai. Pihaknya masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. ”Jika sudah selesai, nanti bisa dipantau di SIPP PN Sampang,” tukasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti