SAMPANG, RadarMadura.id – Proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap dua memasuki babak akhir. Hasil seleksi uji kompetensi sudah diumumkan. Hasilnya, ada ratusan peserta yang dinyatakan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ada 1.437 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap dua pada formasi 2024. Sementara peluang lulus pada rekrutmen tahap dua hanya 13 formasi. Perinciannya, 10 formasi tenaga kesehatan, 2 tenaga teknis, dan 1 tenaga guru.
Saat ini yang diumumkan baru hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sementara untuk tenaga guru belum diumumkan. Namun, tidak semua formasi seleksi tahap satu terisi.
Buktinya, ada dua formasi tenaga kesehatan yang tidak terisi karena tidak ada peserta yang melamar. Yakni, formasi terapis gigi dan mulut terampil dengan penempatan Puskesmas Banjar.
Kemudian, apoteker ahli pertama dengan penempatan Puskesmas Omben. Sementara untuk formasi tenaga teknis, terdapat dua kebutuhan pegawai yang tidak terisi. Yakni, untuk posisi penata layanan operasional di bagian perekonomian dan SDA.
Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang Hendro Sugiharto menyatakan, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap dua belum keluar keseluruhan. Sebab, hasil seleksi untuk formasi tenaga guru belum diumumkan.
Berdasarkan hasil pengumuman, ada bebera formasi yang belum terisi di seleksi tahap dua. Pemerintah daerah tetap menunggu dari pemerintah pusat untuk rencana pengisiannya. Mengingat, tidak ada tahapan lagi untuk proses rekrutmen tahap dua.
”Sementara untuk formasi yang belum terisi tetap dikosongkan. Kemudian untuk pengumuman tenaga guru. hasil pengolahan nilainya belum turun,” jelasnya.
Pengumuman seleksi PPPK tahap dua tidak hanya mencantumkan hasil peserta tahap dua. Pemerintah juga menampilkan hasil seleksi tahap pertama. Namun, telah disertakan kode tertentu bagi peserta tahap dua.
Pemerintah daerah juga tidak memisahkan data pengumuman antara tahap satu dan tahap dua. Sebab, dikhawatirkan dapat menimbulkan kekeliruan penyampaian informasi.
”Kalau data yang tercantum dalam pengumuman itu (tahap dua, Red) digabung dengan hasil seleksi tahap satu,” jelasnya. (jun/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti