Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengkajian Perda Lama Tunggu Revisi PDRD, Perda Bisa Dicabut jika Perubahannya Lebih dari 50 Persen

Hendriyanto • Kamis, 26 Juni 2025 | 19:08 WIB

WAKIL RAKYAT: Sejumlah anggota legislatif dan pejabat Pemkab Sampang mengikuti sidang paripurna di kantor dewan, Jumat (20/6).
WAKIL RAKYAT: Sejumlah anggota legislatif dan pejabat Pemkab Sampang mengikuti sidang paripurna di kantor dewan, Jumat (20/6).

SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang belum mengkaji peraturan daerah (perda) lama. Alasannya, kegiatan kedewanan saat ini cukup padat.

Terlebih, setelah adanya keharusan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Bapemperda DPRD Sampang Muhammad Faruk mengatakan, pengkajian perda lama telah direncanakan jajarannya. Tetapi, dia belum memastikan kapan mengkaji perda tersebut.

Menurut dia, tujuan dari pengkajian dan analisis perda lama tersebut untuk memastikan tindak lanjut dan relevansi aturan dengan kondisi saat ini. Misalnya, mengecek kesesuaian konsiderans dengan situasi sekarang.

Baca Juga: Kembangkan Usaha di Sektor Kesehatan dan Pertanian, Pemdes Tobai Timur Bentuk Kopdes dan Perbaiki Infrastruktur

”Juga memastikan perda tersebut sesuai dengan peraturan di atasnya setelah ada perubahan undang-undang,” katanya.

Dijelaskan, implikasi dari pengkajian dan evaluasi perda tersebut akan memunculkan dua opsi. Yakni, perda dicabut atau direvisi. Jika perubahannya lebih dari 50 persen, maka perda tersebut akan dicabut.

”Pengkajian dan analisis perda lama salah satu agenda kami. Tapi, kami belum memulai karena terbentur dengan kegiatan kedewanan lainnya,” jelasnya.

Faruk mengungkapkan, sementara ini pihaknya masih fokus dengan kegiatan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD. Sebab, pemerintah memberi deadline revisi harus tuntas maksimal 15 hari sejak revisi turun.

”Revisi PDRD perlu dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” paparnya.

Baca Juga: 100 Hari Kepemimpinan Bupati KH Kholilurrahman dan Wabup Sukriyanto Capaian Program Lampaui 70 Persen

Ditambahkan, PDRD yang telah disahkan harus dievaluasi dua kementerian. Yakni, Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

”Proses revisi PDRD dikebut karena sudah ditetapkan batas waktunya. Setelah itu, baru menginventarisasi perda lama untuk dikaji,” tandasnya. (jun/yan)

Editor : Hendriyanto
#perda #peraturan daerah #dprd sampang