Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Program Jaminan Keselamatan Kerja Kabupaten Sampang Tidak Genap Setahun

Amin Basiri • Senin, 23 Juni 2025 | 16:40 WIB
ilustrasi Program Jaminan Keselamatan Kerja Kabupaten Sampang Tidak Genap Setahun
ilustrasi Program Jaminan Keselamatan Kerja Kabupaten Sampang Tidak Genap Setahun

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang meluncurkan program jaminan keselamatan kerja bagi pekerja rentan. Mulai dari buruh tani, nelayan, dan guru ngaji.

Program perlindungan keselamatan kerja dilaksanakan dengan mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun, program itu tidak dilaksanakan secara penuh dalam setahun.

Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko mengakui program yang melekat di lembaganya tersebut tidak penuh selama setahun. Alasannya, disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.

Sehingga, premi asuransi yang ditanggung pemkab hanya selama Mei hingga Desember. Sementara pembayaran iuran untuk selanjutnya akan dibebankan kepada para peserta.

Ervien menambahkan, ada beberapa alasan mengapa buruh tani, nelayan, dan guru ngaji dipilih sebagai penerima program asuransi keselamatan kerja. Yakni, karena buruh tani, nelayan, dan guru ngaji termasuk pekerja perorangan dengan risiko tinggi.

Sementara untuk tingkat kesejahteraannya masih relatif kecil. Program jaminan keselamatan kerja menyasar 9.016 penerima. Perinciannya, 2.289 buruh tani, 6.000 guru ngaji, dan 727 nelayan.

”Bantuan ini sudah berjalan dan penerima sudah bisa mendapatkan manfaatnya apabila terjadi kecelakaan kerja. Tentu harapannya tetap tidak terjadi kecelakaan, karena bantuan ini sebagai bentuk antisipasi,” jelasnya.

Anggaran program keselamatan kerja bagi kelompok rentan bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2025. Namun, penerima yang berasal dari buruh tani tembakau tidak terlalu banyak.

”Sasarannya bukan petani tembakau saja, tetapi buruh tani dan jumlah sasaran sudah sesuai dengan hasil pendataan,” jealsnya. (jun/jup)

Editor : Amin Basiri
#sampang #pemkab sampang #keselamatan kerja #jaminan