SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang akan mengkaji produk hukum yang pernah dibuat wakil rakyat. Yaitu, peraturan daerah (perda).
Ketua Bapemperda DPRD Sampang Muhammad Faruk menyatakan, kajian dan analisis perda untuk mengevaluasi produk hukum penting dilakukan.
Tujuannya, untuk memastikan peraturan itu ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) atau tidak. Juga untuk mengukur relevansinya dengan aturan di atasnya.
Inventarisasi perda akan dilakukan dalam waktu dekat. Khususnya perda yang berusia di atas lima tahun. Sebab, banyak peraturan perundang-undangan yang telah berubah.
Implikasi dari pengkajian dan evaluasi perda ini akan memunculkan dua opsi. Yakni, perda dicabut atau hanya dilakukan revisi,” jelasnya.
Pencabutan perda akan dilakukan apabila hasil kajian menunjukkan adanya perubahan ketentuan hingga di atas 50 persen. Tetapi, jika perubahannya di bawah 50 persen, perda tersebut cukup sekadar direvisi.
Kegiatan ini juga untuk mengumpulkan referensi dalam menyiapkan Propemperda 2026. ”Dari hasil pengkajian dan evaluasi perda nanti dapat menjadi bahan dalam menyusun propemperda tahun depan. Sehingga, akan berkesinambungan,” jelasnya. (jun/jup)
Editor : Amin Basiri