SAMPANG, RadarMadura.id – Sebagian partai politik yang kebagian dana bantuan politik (banpol) sudah mengajukan pencairan dana hibah. Pemkab Sampang membentuk tim verifikasi untuk meneliti kelengkapan berkas administrasi. Hingga Rabu (18/6), belum ada parpol yang menerima dana banpol.
Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang Bambang Maryono menyampaikan, pihaknya bertanggung jawab dalam mengelola dana banpol. Namun, pihaknya tidak bekerja sendirian. Ada tim verifikasi yang dibentuk untuk kelengkapan berkas pencairan yang diajukan setiap parpol.
Ada sejumlah pihak yang dilibatkan dalam tim verifikasi pencairan dana banpol. Yakni, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bagian Hukum Setkab Sampang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang.
”Setiap ada pengajuan dari partai politik untuk mencairkan dana banpol, maka dokumennya akan diverifikasi oleh tim untuk memastikan semua persyaratan dan unsur-unsurnya terpenuhi,” ungkap Bambang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Fadli menyampaikan, pihaknya memang terlibat sebagai tim verifikasi pencairan dana banpol 2025. Itu dilakukan untuk memastikan syarat administrasi pencairan dana banpol sudah terpenuhi.
Menurutnya, dana banpol menjadi hak yang setiap partai yang memiliki kursi di DPRD Sampang. Untuk mencairkan dana tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, data perolehan suara setiap partai dari hasil pemilihan umum (pemilu).
Perihal besaran dana bantuan yang diterima parpol, lanjut Fadli, Pemkab Sampang sudah mengatur. KPU sebatas menyajikan data perolehan suara setiap partai.
”Kalau jatah bantuan dan partai apa saja yang mendapat banpol, sudah diatur. KPU hanya menyajikan data,” paparnya.
Ada sebelas parpol di Kabupaten Sampang yang berhak menerima dana banpol. Besaran banpol yang diterima parpol bergantung perolehan suara hasil Pemilu 2024. Satu suara bernilai Rp 1.976. Total anggaran dana banpol tahun ini mencapai Rp 1,4 miliar. (jun/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti