Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berkas Lengkap, Kurir Narkoba Asal Sampang Segera Disidang

Amin Basiri • Rabu, 18 Juni 2025 | 14:26 WIB
ABDI NEGARA: Pegawai Kejari Sampang sedang bertugas di ruang PTSP Kejari Sampang kemarin.
ABDI NEGARA: Pegawai Kejari Sampang sedang bertugas di ruang PTSP Kejari Sampang kemarin.

SAMPANG, RadarMadura.id – Agus warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, terjerumus bisnis haram. Pria berusia 21 tahun itu menjadi kurir narkoba.

Kejaksaan Negeri (PN) Sampang menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, sehingga akan menjalani sidang.

Kasipidum Kejari Sampang Dody P Purba mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas perkara tersangka Agus.

Dia menyebut, pihaknya sudah menerbitkan P21 atas kasus tersebut. ”Semua berkas perkaranya sudah lengkap, sehingga kami terbitkan P21,” katanya.

 Baca Juga: Mayoritas Parpol di Kabupaten Sampang Belum Ajukan Pencairan Dana Banpol

Menurutnya, tersangka Agus dan barang bukti (BB) narkoba seberat 938,73 gram sudah dikantonginya. Sejak kemarin (17/6) masuk tahap dua.

”Tersangka dan BB oleh penyidik Polres Sampang sudah dilimpahkan ke kami,” tuturnya.

Dody mengungkapkan, tahapan selanjutnya, pihaknya bakal melengkapi surat dakwaan. Setelah surat dakwaan lengkap, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke PN Sampang. ”Baru nanti bisa disidangkan di PN Sampang,” ungkapnya.

Dijelaskan, saat masuk tahap dua, pihaknya dibatasi waktu penyelesaian surat dakwaan. Waktu untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan maksimal 20 hari pasca masuk tahap dua.

”Batas waktu untuk melimpahkan minimal 14 hari sampai 20 hari saat masuk tahap dua,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri
#sampang #sidang #kasus #narkoba