Korbiddikcam Sampang Bantah Audit Inspektorat Terkait Dugaan Pungli Bermodus Iuran

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 18 Juni 2025 | 14:18 WIB
Dugaan Pungli Bermodus Iuran di lingkungan Dispendik Sampang
Dugaan Pungli Bermodus Iuran di lingkungan Dispendik Sampang

SAMPANG, RadarMadura.id – Dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus iuran di lingkungan koordinator bidang pendidikan kecamatan (Korbiddikcam) jadi temuan inspektorat.

Pungli yang diambil dari tunjangan sertifikasi guru PNS terjadi pada 2022 hingga 2023. Inspektorat Sampang melakukan audit berdasarkan pengaduan masyarakat.

Inspektorat mengaudit tiga Korbiddikcam sebagai sampel pada 2023. Yakni, Korbiddikcam Torjun, Pangarengan, dan Camplong.

Uang pungli tersebut ditengarai mengalir ke kantong pribadi sejumlah pegawai Dispendik Sampang berinisial IM dan AN. Namun, sejumlah Korbiddikcam membantah hasil audit inspektorat tersebut.

 Baca Juga: Pagar Perpustakaan Kabupaten Sampang Dianggarkan Puluhan Juta

Plt Korbiddikcam Torjun Mohammad Naam memastikan dugaan pungli tersebut tidak benar. Di Kecamatan Torjun tidak pernah ada penarikan iuran yang diakomodasi Korbiddikcam. ”Tidak ada pungli dengan cara iuran itu,” bantahnya.

Naam tidak bisa memberikan penjelasan secara detail apakah Korbidikcam Torjun sempat diaudit oleh Inspektorat Sampang. Sebab, dia baru bertugas sebagai Plt Korbiddikcam Torjun pada awal Januari 2023.

”Pada 2023 Inspektorat Sampang sempat melakukan audit pada sekolah-sekolah di Kecamatan Torjun.

Tapi, Korbiddikcam tidak tahu karena langsung turun ke sekolah. Saya masih baru menjabat Korbid waktu itu,” tuturnya.

Plt Korbiddikcam Pangarengan Siti Musripah mengaku tidak tahu terkait dugaan pungli bermodus iuran tersebut. Dirinya baru menjabat sebagai Plt Korbiddikcam sejak Januari 2025.

 Baca Juga: BKPSDM Sampang Tunggu Surat Penahanan Polres terkait Pemberhentian Sementara PNS Dinas PUPR yang Terbelit Kasus Penipuan

Dia memastikan saat ini tidak ada pungli bermodus uang iuran. Yang ada adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru. Hal ini sudah diatur dalam perda PKB Guru. ”Tapi itu bukan iuran. Uangnya pun dibelanjakan sesuai kebutuhan,” katanya.

Korbiddikcam Camplong Lastri membantah adanya dugaan pungli bermodus iuran hasil temuan tim audit Inspektorat Sampang tersebut.

Dia mengaku informasi terkait dugaan pungli bermodus iuran di wilayah Korbiddikcam Camplong tidak benar.

”Mohon maaf, sampai saat ini tidak ada dan tidak benar itu. Pada 2023 dari inspektorat tidak ada audit Korbiddikcam Camplong,” klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli yang menyasar tunjangan sertifikasi guru PNS di lingkungan Dispendik Sampang.

Modusnya, sejumlah Korbiddikcam melakukan penarikan uang setelah pencairan tunjangan dengan alasan iuran kegiatan organisasi guru. Celakanya, dana tersebut tak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.

 Baca Juga: Akta Notaris Puluhan Kopdes di Kabupaten Sampang belum Selesai

Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menyebut, setiap kali tunjangan sertifikasi triwulan cair, para guru di sejumlah kecamatan diminta menyetor uang sumbangan yang dikelola oleh Korbiddikcam. Padahal, tidak semua guru ikut dalam kegiatan yang dimaksud.

”Uangnya dipakai untuk kegiatan organisasi guru di bawah Korbid. Tapi, banyak guru merasa keberatan karena tidak ikut kegiatan, tapi tetap ditarik iuran,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri
inspektorat sampang Korbiddikcam