SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang telah menahan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sampang. Namun, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) belum memproses pemberhentian sementara pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Syamsiyah itu.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengetahui staf kesekretariatan DPUPR yang ditahan polres. Pihaknya juga telah mengonfirmasi pada polres terkait penangkapan pegawai tersebut.
”Memang benar adanya penangkapan PNS yang bertugas di DPUPR Sampang,” katanya Senin (16/6).
Pihaknya akan meminta surat penahanan PNS tersebut dari Polres Sampang. Sebab, surat penahanan tersebut penting untuk menindaklanjuti PNS yang tersandung hukum. Surat penahanan itu akan dijadikan dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan.
”Sebelumnya kami hanya berkomunikasi tanpa meminta surat penahanan secara resmi. Sekarang kami akan berkirim surat pada Polres Sampang untuk meminta surat penahanan itu,” katanya.
Surat penahanan tersangka tersebut akan digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya untuk melakukan pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai PNS. Surat penahanan itu juga akan dijadikan dasar pemotongan gaji 50 persen terhadap yang bersangkutan.
”Gaji PNS yang tersandung hukum hanya dipotong 50 persen sebelum perkaranya inkrah. Sesuai regulasi, selama belum inkrah, pegawai yang bersangkutan belum sepenuhnya bersalah,” jelasnya.
”Baru jika sudah inkrah vonis terhadap tersangka, nanti akan dipotong 100 persen,” bebernya.
Syamsiyah dan suaminya, Rizal, berurusan dengan hukum karena dilaporkan Rindawati atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Selasa (25/2).
Awalnya, Syamsiyah dan Rizal mendatangi rumah Rindawati di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, pada Oktober 2018. Kedatangan mereka untuk menawarkan tanah dan kos-kosan seharga Rp 800 juta.
Lokasi tanah atau kos-kosan itu di sebelah utara Terminal Trunojoyo Sampang. Rindawati tidak tertarik dengan tawaran Syamsiyah dan suaminya karena terlalu mahal. Kemudian pasangan suami istri (pasutri) itu pulang.
Keesokan harinya, mereka datang lagi menemui Rindawati. Harga tanah dan kos-kosan diturunkan menjadi Rp 650 juta. Rindawati menyetujui lalu menyerahkan uang muka Rp 70 juta.
”Jaminan (dari Syamsiyah dan Rizal) yakni akta hibah tanah tersebut. Surat-surat yang lainnya akan diproses oleh pelaku untuk segera dibalik nama atas nama orang tua saya,” ungkap Nur Muhammad Hidayatullah, anak Rindawati.
Pembayaran dilakukan secara dicicil. Setelah uang muka Rp 70 juta, orang tuanya membayar Rp 255 juta. Lalu, Syamsiyah dan Rizal memaksa agar Rindawati segera melunasi kekurangan uang tersebut.
Akhirnya, Rindawati menyerahkan 1 unit truk, 1 unit Avanza, cincin emas, dan 1 unit handphone. ”Jika dikalkulasi menjadi Rp 396 juta,” tuturnya.
Namun, setelah melunasi cicilan tersebut, Syamsiyah dan suaminya tidak memenuhi kesepakatan yang dijanjikan. Karena tidak ada kejelasan, orang tuanya melaporkan pada Polres Sampang. Tersangka Syamsiyah ditahan Polres Sampang. Sedangkan suaminya masih dalam pencarian. (bai/luq)
Editor : Hera Marylia