SAMPANG, RadarMadura.id – Pembunuh Yuhyi, warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (3/6).
Terdakwa Holili dikenakan dua pasal. Dia enggan mengajukan pembelaan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Kejari Sampang Suharto mengatakan, perkara terdakwa Holili masuk meja persidangan. Sidang perdana pembunuhan yang menewaskan Yuhyi tersebut digelar di PN Sampang. Agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan.
Pihaknya membacakan dakwaan terhadap terdakwa Holili di hadapan majelis Hakim PN Sampang. Holili didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, ada dakwaan subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Biasa.
Baca Juga: Anggota Dewan Jadi Saksi Kasus Tipikor, Hibah Pokmas Tambelangan, Sampang
Menurutnya, terdakwa tidak keberatan atas dua dakwaan tersebut. Terdakwa menanggapi dengan membenarkan semua yang telah didakwakan tersebut. "Terdakwa tidak mengajukan eksepsi", ungkapnya.
Suharto menjelaskan, tahapan sidang yang harus diikuti terdakwa masih panjang. Setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa. Namun, dalam kasus ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga agenda sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
”Sidang lanjutan bakal dilaksanakan pada Selasa (10/6). Agendanya adalah pembuktian saksi-saksi," terangnya.
Holili berurusan dengan hukum lantaran diduga menjadi pelaku pembunuhan Yuhyi pada Senin (27/1). Saat itu, Yuhyi ditemukan tergeletak bersimbah darah di Dusun Melkok Timur, Desa Bapelle, Kecamatan Robatal. Pria bersarung merah itu diduga menjadi korban pembunuhan bermotif asmara. (bai/bil)
Editor : Hendriyanto