Diskan Sampang Sebut PT Garam Jual Produk ke Pabrikan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 24 Mei 2025 | 01:55 WIB
CERAH: Petani garam di Desa Polagan, Kecamatan Kota Sampang, tengah menyiapkan lahan garam untuk musim produksi tahun ini, Rabu (21/5). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
CERAH: Petani garam di Desa Polagan, Kecamatan Kota Sampang, tengah menyiapkan lahan garam untuk musim produksi tahun ini, Rabu (21/5). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

 

SAMPANGRadarMadura.id – Dugaan ”cawe-cawe” PT Garam dalam penjualan garam di Sampang makin mencuat. Berdasarkan informasi yang diterima Dinas Perikanan (Diskan) Sampang, PT Garam disebut-sebut menjual produknya ke sejumlah perusahaan.

Kabid Perikanan dan Budi Daya Diskan Sampang Moh. Mahfud menyebut dalam beberapa bulan terakhir PT Garam memasarkan garamnya ke sejumlah pabrikan di Surabaya.

”Akibatnya, pabrikan yang semestinya membeli garam dari petani justru tidak menyerapnya. Untuk kepastian, silakan konfirmasi langsung ke PT Garam,” sarannya.

Dia menambahkan, harga garam memang mengikuti mekanisme pasar, antara penjual dan pembeli. Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi selama garam masih ditetapkan sebagai bahan pokok oleh pemerintah pusat.

”Salah satu pemicu anjloknya harga bisa karena pasokan ke pabrikan sudah terpenuhi,” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa PT Garam sebagai badan usaha milik negara (BUMN) memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas harga garam di semua daerah. ”Seharusnya PT Garam menyerap garam milik petani,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan PT Garam terkait penurunan harga garam di Kabupaten Sampang.

”Namun, kami menerima informasi dari petani bahwa PT Garam mendistribusikan garam ke pabrikan,” katanya.

Humas PT Garam Miftahol Arifin menyatakan, perusahaannya ingin membangun ekosistem industri garam yang kondusif dan kompetitif.

”Agar bisa saling mendukung antara perusahaan, pemerintah, dan petani untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri,” ujarnya.

Miftahol membantah tudingan bahwa pihaknya menjadi penyebab jatuhnya harga garam. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar. ”Jika ada dasar, tentu harus dijelaskan dasarnya apa,” ucapnya.

Ia menambahkan, PT Garam memiliki produk berupa bahan baku garam dan garam olahan. Lahan garam yang dikelola merupakan aset negara yang diberikan untuk menghasilkan bahan baku dan mendukung operasional pabrik garam.

”Terkait keinginan pabrikan (prosesor) membeli bahan baku garam, itu bukanlah pelanggaran. Justru hal ini memperkuat ekosistem garam nasional,” terangnya.

Miftahol mengeklaim, pihaknya tidak sembarangan memberikan akses pembelian kepada pabrikan.

Harga garam dari PT Garam selalu lebih tinggi dari harga garam petani. ”Tujuannya, agar petani tetap bisa bersaing dalam pasar,” tandasnya.

Selain itu, dalam penjualan garam, PT Garam tidak menerapkan rafaksi, berbeda dengan yang sering terjadi pada garam milik petani.

”Kami tidak pernah menurunkan harga garam. Produk kami pasti di atas harga garam rakyat,” tegasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
pt garam pabrikan mekanisme pasar harga garam pasokan penjualan garam