Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ibu Korban Rudapaksa Wadul Dewan, Komisi IV Desak Polres Sampang Tangkap Semua Pelaku

Ina Herdiyana • Jumat, 16 Mei 2025 | 01:56 WIB
WADUL DEWAN: Ibu korban kasus rudapaksa M (kerudung kuning) menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Sampang, Rabu (14/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
WADUL DEWAN: Ibu korban kasus rudapaksa M (kerudung kuning) menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Sampang, Rabu (14/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Ibu korban kasus pencabulan berinisial M mendatangi kantor DPRD Sampang Rabu (14/5).

Perempuan asal Kecamatan Omben tersebut meminta legislatif ikut mendorong Polres Sampang agar segera menangkap semua pelaku. Sebab, hingga sekarang baru satu tersangka yang diamankan polisi.

M mengatakan, ada dua pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap putrinya. Pihaknya meminta legislatif turut andil mendesak Polres Sampang agar bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. ”Terutama pelaku, harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya kepada JPRM.

Dia berharap, polisi segera menangkap satu pelaku yang masih berkeliaran. Saat ini polisi baru menangkap pelaku Muzammil.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial L belum ditangkap. Padahal, L ikut menculik anaknya sebelum dirudapaksa.

Menurut dia, banyak unsur pidana atas perbuatan dua pelaku tersebut. Selain melakukan rudapaksa, mereka menculik dan merampas HP korban lalu dijual. ”L itu juga terlibat dan belum ditangkap sampai sekarang,” ungkapnya.

Ketua MDW Sampang Siti Farida menyatakan, ada empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi korban saat audiensi ke DPRD Sampang. Di antaranya MDW, LKPK, Macan Asia, dan Garuda 08.

”Tujuannya, meminta DPRD Sampang mendesak pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut,” paparnya.

Jika melihat perbuatan pelaku, lanjut Farida, seharusnya pasal yang diterapkan berlapis. Sebab, ada unsur penculikan, pemerkosaan, dan pencurian handphone korban dalam kasus tersebut.

”Kami harap APH mempertimbangkan betul penerapan pasal berlapis agar korban benar-benar mendapat keadilan,” desaknya.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud meminta kasus tersebut benar-benar diselidiki sedetail mungkin. Sebab, kasus itu berkaitan dengan kemanusiaan dan mencoreng nama baik Sampang.

Baca Juga: Progres Pendistribusian SPPT di Kabupaten Sampang Belum Dilaporkan

Karena itu, dia meminta pelaku dihukum maksimal 15 tahun dan sanksi denda maksimal Rp 5 miliar sesuai UU RI 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

”Setiap pelaku kejahatan, khususnya rudapaksa terhadap anak, harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya,” pintanya.

Dia juga sepakat agar pelaku dikenakan pasal berlapis. Jika melihat kronologi, ada unsur penculikan anak. Hal tersebut diatur dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu, terdapat pencurian terhadap handphone korban. ”Itu bisa diterapkan pasal berlapis,” paparnya.

Mahfud mendesak Polres Sampang responsif dan profesional menangani kasus tersebut. Dia tidak ingin muncul stigma terhadap Polres Sampang jika kasus tersebut tidak ditangani secara profesional.

”Jangan sampai ada pengondisian-pengondisian. Informasi yang kami terima dalam kasus ini, diduga ada upaya rekondisi umur anak (pelaku) oleh oknum penyidik. Pelaku sudah masuk dewasa, bukan anak lagi,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Ina Herdiyana
#Wadul Dewan #polres sampang #pelaku #tangkap #Rudapaksa #ibu korban