KOTA, RadarMadura.id – Biaya notaris pembentukan akta Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditanggung pemerintah daerah. Koperasi yang akan dibentuk sebanyak 186 di desa dan kelurahan.
Meski begitu, program tersebut tidak terkaver dalam APBD Sampang 2025. Sebab, program ini tidak terencana sejak awal pembahasan. Karena itu, pemerintah harus mengalihkan anggaran untuk kebutuhan notaris kopdes tersebut.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan menyampaikan, pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang harus ditindaklanjuti. Termasuk dalam penyediaan anggaran.
Sesuai amanah dalam inpres, pemerintah daerah diharuskan menanggung biaya akta notaris pembentukan kopdes. Pihaknya tengah mempersiapkan anggaran. Saat ini sedang dihitung kebutuhan anggarannya.
Pria yang akrab disapa Wawan itu mengungkapkan, pihaknya berencana menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk biaya akta notaris kopdes. Anggaran BTT bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah.
”Penyediaan anggaran biaya notaris untuk pembentukan koperasi desa sedang dirumuskan. Bisa dianggarkan dari BTT,” jelasnya.
Menurut dia, pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, peningkatan lapangan kerja, hingga meningkatkan perekonomian desa untuk kemakmuran masyarakat. Semua sektor potensial di desa dapat dikelola melalui kopdes.
”Persiapan awal yang dilakukan desa dan kelurahan adalah mencari potensi di wilayahnya yang bisa dikelola koperasi,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Achmad Andrian F