Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pembunuh Jimmy Minta Keringanan Hukuman

Ina Herdiyana • Jumat, 9 Mei 2025 | 19:06 WIB
HUKUM: Tiga terdakwa pembunuh Jimmy (dari kiri); Fendi Sranum, Abd. Rohman, dan Moh. Suaidi; mengikuti sidang pleidoi di PN Sampang, Senin (5/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
HUKUM: Tiga terdakwa pembunuh Jimmy (dari kiri); Fendi Sranum, Abd. Rohman, dan Moh. Suaidi; mengikuti sidang pleidoi di PN Sampang, Senin (5/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pembunuhan Jimmy Sugito Putra, 44, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, bakal memasuki babak akhir.

Sebelum sidang putusan pada Senin (19/5), tiga terdakwa menyampaikan pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (5/5).

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Sampang Eliyas Eko Setyo. Tiga terdakwa; yakni Fendi Sranum, Abd. Rohman, dan Moh. Suaidi; dihadirkan pada sidang pleidoi tersebut.

Mereka diberi kesempatan menyampaikan pembelaan secara lisan terhadap tuntutan sebelas tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Fendi Sranum memulai dengan menyampaikan pembelaan terhadap majelis hakim secara lisan atas tuntutan JPU. Sranum keberatan terhadap tuntutan jaksa kepada dirinya.

”Saya menyesal sedalam-dalamnya, Yang Mulia, atas perbuatan yang saya lakukan. Seharusnya saya berpikir dulu sebelum bertindak,” katanya.

Pria berpeci hitam itu mengaku memiliki anak dan keluarga yang harus ditanggung. Karena itu, Sranum meminta keringanan hukuman terhadap majelis hakim atas tuntutan JPU. ”Saya meminta keringanan hukuman, Yang Mulia,” paparnya.

Setelah itu, pembelaan disampaikan Abd. Rohman. Di hadapan majelis hakim, pria yang kerap disapa Dur itu memelas lantaran keberatan terhadap tuntutan JPU terhadapnya. ”Saya juga menyesal sedalam-dalamnya, Yang Mulia,” katanya.

Menurut dia, pembelaan yang disampaikan memiliki alasan. Yakni, dia sebagai kepala rumah tangga memiliki tanggungan anak dan keluarga yang harus dinafkahi. ”Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia, terhadap saya,” ungkap pria berpeci hitam itu.

Terdakwa Moh. Suaidi juga memelas menyampaikan pembelaan terhadap majelis hakim. Dia mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban. ”Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya punya tanggungan keluarga dan anak,” ujarnya.

JPU Kejari Sampang Indah Asry Pinatasari menanggapi secara lisan pembelaan yang disampaikan ketiga terdakwa. Alasan terdakwa menyampaikan pembelaan dilatarbelakangi adanya tanggung jawab terhadap anak dan keluarga.

”Kami tetap pada tuntutan. Yakni, menuntut ketiga terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara 11 tahun penjara,” bebernya.

Farid selaku penasihat hukum (PH) keluarga korban mengatakan, pembelaan yang disampaikan terdakwa merupakan hak masing-masing. Namun, putusan akhir tetap berada pada palu majelis hakim.

”Kami bertaruh harap dan memercayakan penuh pada majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara yang menewaskan klien ini,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Sampang menuntut terdakwa terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melanggar pasal 170 (2) ke-3 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU 12/1951.

Pada sidang yang digelar Senin (28/4) itu, jaksa menuntut tiap terdakwa sebelas tahun penjara. (bai/luq)

 

Editor : Ina Herdiyana
#hukuman #sidang #Pengadilan Negeri Sampang #pembelaan #pleidoi #jimmy #Minta Keringanan