SAMPANG, RadarMadura.id - BPJS Kesehatan mensosialisasikan mekanisme sharing iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pihak ketiga di Kantor Pemkab Sampang, Rabu (7/6). Acara ini dihadiri oleh pengelola anggaran daerah, puskesmas, dan rumah sakit swasta di Kota Bahari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan mendukung pemerintah daerah dalam membayar iuran JKN. Selama ini, seluruh iuran masih ditanggung penuh oleh pemerintah.
Ia menilai Pemkab Sampang sebagai salah satu daerah dengan komitmen tinggi dan pembayaran iuran yang lancar. Namun, untuk meringankan beban anggaran, BPJS Kesehatan menawarkan skema berbagi pembayaran iuran JKN.
Pemerintah dapat menggandeng pihak ketiga, seperti badan usaha maupun rumah sakit, untuk ikut berkontribusi. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah Program Srikandi dengan tiga pilihan skema pembagian biaya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan JKN Jamaah Haji Sumenep Aktif
Skema pertama membagi iuran Rp 10 ribu oleh pemerintah dan Rp 25 ribu oleh pihak ketiga. Skema kedua yaitu Rp 20 ribu oleh pemerintah dan Rp 15 ribu dari pihak ketiga. Skema ketiga membagi Rp 25 ribu oleh pemerintah dan Rp 10 ribu oleh mitra.
“Pemerintah bisa memilih skema mana yang sesuai. Semua mekanisme ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Nuzuludin Hasan.
Asisten I Setkab Sampang, Sudarmanta, menilai mekanisme ini sebagai inovasi yang membantu meringankan beban anggaran daerah. Ke depannya, pembiayaan iuran JKN tidak perlu sepenuhnya dibebankan pada pemerintah.
Ia menyebut telah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak yang bersedia berbagi tanggungan. Salah satunya rumah sakit swasta di wilayah Kabupaten Sampang. “Ada sinergi antara pemerintah dan pihak-pihak yang siap membantu sharing iuran,” jelasnya. (jun/dry)
Editor : Hendriyanto