SAMPANG, RadarMadura.id – Sebanyak 186 desa dan kelurahan di Kabupaten Sampang bakal membentuk koperasi merah putih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan menanggung biaya akta notarisnya. Namun, hingga sekarang anggarannya belum tersedia.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Chairijah menyampaikan, musyawarah desa dan kelurahan untuk pembentukan koperasi sudah dijadwal.
Yakni, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden 9/2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih.
Dia mengutarakan, pemerintah daerah akan memfasilitasi akta notaris pembentukan koperasi tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) juga akan menyediakan anggaran untuk biaya akta notaris. Namun, hanya dibatasi untuk dua desa di setiap kecamatan.
”Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 2,5 juta per desa,” tuturnya.
Meski begitu, Pemkab Sampang belum mengalokasikan anggaran untuk notaris. Qori beralasan, program ini tidak terencana ketika proses penyusunan APBD 2025.
”Secara nasional, kabupaten akan menanggung anggaran notaris untuk pendirian koperasi merah putih,” jelasnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan menyampaikan, pihaknya akan menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk notaris pembentukan koperasi desa.
Sebab, program pembentukan koperasi desa ini merupakan amanah pemerintah pusat.
Pria yang akrab disapa Wawan itu mengutarakan, pihaknya berencana melakukan pengalihan anggaran lewat perubahan anggaran keuangan (PAK) mendahului.
”Pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk notaris pembentukan koperasi desa karena itu amanah. Detailnya masih dalam proses pembahasan kami,” jelasnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti