SAMPANG, RadarMadura.id – Peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur (Jatim) cukup masif. Indikasinya, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jatim didominasi oleh budak narkoba.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jatim Kadiyono menyatakan, lembaganya menaungi 39 lapas dan rutan di Jatim. Termasuk lembaga khusus pembinaan anak.
Narapidana (napi) yang mendekam di hotel prodeo di seluruh Jatim sekitar 27.534 orang. Sedangkan yang terbelit kasus hukum karena narkoba sekitar 14.000 orang. Saat ini kejahatan narkotika menjadi ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban.
Ada dua daerah yang menjadi atensi aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkotika.
Khususnya Kabupaten Sampang dan Bangkalan. ”Dua kabupaten di Madura ini menjadi atensi kita semua,” katanya.
Pihaknya berharap, semua elemen masyarakat turut terlibat dalam pemberantasan narkotika.
Salah satunya dengan tidak mengonsumsi barang haram tersebut. Juga menjaga anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam peredaran narkotika. ”Narkoba itu banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya,” ujarnya.
Perang terhadap narkoba bukan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saja. Tapi, juga perlu dukungan banyak pihak.
”Semua pihak harus bergerak bersama dalam menciptakan Kabupaten Sampang bersih dari narkoba (Bersinar),” ujarnya,
Kadiyono menyadari upaya pemberantasan yang selama ini dilakukan tidak akan membuat Kota Bahari bersih dari narkoba. Namun, setidaknya muncul kesadaran bersama untuk memerangi peredaran gelap narkoba.
Mulai dari ulama, tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), BNN, dan kepala lapas. ”Sehingga visi Indonesia Emas 2045 bisa diwujudkan,” sambungnya.
Baca Juga: Pemkab Sampang Belum Terima Sisa Anggaran Pilkada 2024
Dua dari empat kabupaten di Madura masuk kategori zona hitam peredaran narkoba. Yakni, Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Salah satu yang ironi di Kota Bahari ditemukan adanya anak 10 tahun yang kecanduan barang haram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi menyatakan, lembaganya memiliki keseriusan dalam pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan menuntut tinggi para pengedar narkoba.
”Sebab sebagai putri daerah, saya menginginkan kota kelahiran saya bersih dari narkoba. Saya amati, Sampang sudah darurat narkoba,” katanya.
Pelaku yang selama ini diproses secara hukum mayoritas mengajukan banding dan kakasi. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tergolong tinggi.
Sementara kejari tidak bisa mengintervensi putusan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para pengedar narkoba.
”Kami prihatin terhadap generasi bangsa saat ini. Karena pemuda aset yang harus dijaga dari hal-hal buruk, khususnya narkoba,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana