SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melarang penggunaan liquified petroleum gas (LPG) tiga kilogram oleh aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut direspons positif oleh Pertamina Patra Niaga Jatim Balinus.
Perusahaan pelat merah tersebut menyiapkan trade-in tabung atau tempat penukaran LPG di Kota Bahari.
”Kami mendukung langkah pemkab dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi,” ujar Area Manager Comrel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi.
Ahad menyatakan, perusahaannya menyiapkan tempat penukaran tabung gas melon menjadi bright gas 5,5 kg.
Namun, warga masih harus membayar biaya refill atau isi ulang.
”Proses trade-in tabung LPG 3 kg akan dibantu agen LPG non-public service obligation (PSO) yang ada di wilayah Sampang,” ujarnya.
Penukaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi nomor call center Pertamina di nomor 135.
Lalu, pihak dari agen LPG non-PSO akan datang ke lokasi konsumen untuk melakukan penukaran tabung.
Larangan penggunaan LPG 3 kg terhadap ASN dan pelaku usaha didasari berbagai alasan.
Salah satunya, agar penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi benar-benar tepat sasaran. ”
Yakni, untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro,” imbuhnya.
Sekretaris Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan memaparkan larangan penggunaan LPG 3 kilogram oleh abdi negara sebagai respons dari surat yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. Serta kebijakan Kementerian ESDM.
”Kami akan membuat surat edaran yang lebih detail untuk memantau pemanfaatan LPG 3 kg oleh ASN. Sebab, di Sampang ada 7.400 lebih ASN,” katanya. (bai/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta