SAMPANG, RadarMadura.id – Razia kendaran bermotor tidak hanya terpusat di wilayah kota. Petugas gabungan juga menggelar operasi hingga tingkat kecamatan.
Petugas yang dikerahkan juga tidak hanya polisi, tapi juga dari dinas pendapatan daerah (dispenda), dinas perhubungan (dishub), dan Jasa Raharja.
Tim gabungan terdiri atas Dispenda Jatim. Jasa Raharja Cabang Pamekasan, Dishub Sampang, dan Satlantas Polres Sampang, menggelar operasi, Rabu (30/4).
Operasi dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Kusuma Bangsa.
Kendaraan yang dilakukan razia tidak hanya kendaraan bermotor (ranmor) roda dua. Petugas juga mencegat kendaraan roda empat.
Afifah, warga Jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Sampang, seorang di antara pengendara motor yang terjaring. Dia terkena razia tim gabungan dan ditilang.
Sebab, dia tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tidak memiliki SIM.
”Saya baru punya motor, jadi belum punya SIM,” katanya.
Menurutnya, razia ranmor tersebut bagus untuk menekan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Namun, dia kurang setuju terhadap langkah polisi saat melakukan razia-razia hingga ke pelosok.
Informasi yang dia terima, di wilayah Kecamatan Karangpenang juga dilakukan razia, Selasa (29/4).
”Ada motor milik petani yang juga terkena razia. Padahal, itu digunakan sehari-hari untuk bertani. Termasuk para petani juga tidak boleh bawa arit saat berkendara, juga akan kena razia. Padahal, arit itu biasa digunakan untuk bertani oleh petani di desa,” katanya.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Wahyudi menerangkan, razia digelar untuk melakukan penertiban surat-surat kendaraan bermotor, izin mengemudi, pajak kendaraan, dan kir.
Karena itu, pihaknya melakukan operasi gabungan bersama tiga instansi lain.
”Semua aspek bisa ada penindakan pada operasi gabungan ini,” jelasnya.
Pihaknya tidak menampik untuk melakukan operasi ke pelosok desa.
Polres di luar Sampang sudah melaksanakan. Sementara Polres Sampang belum melaksanakan.
”Operasi ini tidak ada batas waktunya dan tidak bisa ditentukan,” ujarnya.
Pama dengan tiga balok emas di pundaknya itu mengatakan, jika masyarakat merasa resah dengan operasi gabungan tersebut, bukan salah institusinya. Berarti kendaraan bermotor miliknya bermasalah.
”Kami tidak mencari-cari kesalahan pengendara ranmor. Tapi, kami hanya menertibkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban pengguna jalan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap pengguna jalan tidak hanya terkait dokumen kendaraan.
Petugas juga akan memeriksa kemungkinan kepemilikan dan membawa senjata tajam (sajam) dan penyelundupan narkoba. Semua kesalahan yang ditemukan razia akan ditindak.
”Cara mengurus untuk pelanggaran kir bisa diurus ke dishub. Kalau terkait dengan STNK dan SIM, bisa diurus di kantor kami,” imbuhnya. (bai/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta