Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Aparatur Aeng Sareh Diduga Lakukan Pungli dalam Pengurusan Sertifikat

Ina Herdiyana • Jumat, 18 April 2025 | 22:26 WIB
SIGAP: Petugas keamanan sedang membukakan pintu saat ada warga yang hendak memasuki kantor BPN Sampang, Kamis (18/4). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
SIGAP: Petugas keamanan sedang membukakan pintu saat ada warga yang hendak memasuki kantor BPN Sampang, Kamis (18/4). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Oknum aparatur di Pemerintah Desa (Pemdes) Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya pengurusan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Indikasinya, pembayaran biaya pembuatan sertifikat melebihi ketentuan.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), biaya pengurusan sertifikat PTSL tertera dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, menteri ATR/BPN, Mendagri, dan menteri PDTT.

Dalam SKB tersebut dicantumkan tarif berdasar wilayah. Khusus Pulau Jawa dan Bali, biaya pengurusan sertifikat PTSL maksimal Rp 150.000.

Warga Desa Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang, yang namanya enggan dikorankan mengatakan, dirinya mengajukan tiga permohonan untuk pembuatan sertifikat PTSL kepada pemdes setempat.

Namun, yang disetujui hanya dua permohonan. ”Sedangkan satu tanah yang diajukan tidak disetujui,” ujarnya.

Menurut dia, pembuatan sertifikat PTSL tersebut tidak gratis. Ada biaya yang mesti dibayar. Tiap tanah biayanya Rp 300 ribu dan biayanya diserahkan kepada oknum aparatur Pemdes Aeng Sareh berinisial M.

”Kami sudah bayar dan menerima sertifikat. Kami mengajukan 2024 dan sertifikatnya baru keluar Maret 2025,” katanya.

Dia menjelaskan, uang sebesar Rp 300 ribu tersebut digunakan untuk beberapa hal. Mulai dari tahap pengajuan, persiapan, dan upah petugas yang mengurus pembuatan sertifikat PTSL.

”Saat saya tanyakan terkait biaya pembuatan sertifikat PTSL, katanya sudah mendapat persetujuan dari kepala desa,” bebernya.

Kasubbag Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sampang Nur Syaiful mengatakan, jika merujuk pada aturan, biaya pengurusan sertifikat PTSL Rp 150 ribu. Jika ada biaya tambahan, institusinya tidak tahu-menahu.

”Itu sudah urusan (pemerintah) desa. Intinya, BPN memproses penerbitan sertifikat sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Sampang Raih Penghargaan WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berusaha mendapatkan tanggapan dugaan pungli tersebut kepada oknum aparatur Pemdes Aeng Sareh berinisial M, tapi tidak membuahkan hasil. Sebab, saat dikonfirmasi melalui gawainya, yang bersangkutan tidak merespons.

Di sisi lain, Kades Aeng Sareh Moh. Mairi membantah dugaan pungli dalam proses pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp 300 ribu tersebut.

Dia menegaskan tidak ada pembayaran pengurusan sertifikat PTSL sebesar Rp 300 ribu. ”Salah persepsi yang menyampaikan (informasi) itu,” klaimnya. (bai/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#pungutan liar #pungli #APARATUR #oknum #sertifikat