SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penipuan uang perusahaan Rp 4,2 miliar dengan terdakwa Dota Satria memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis mantan karyawan PT Indonesia Evergreen Agriculture, Lampung, itu dalam sidang putusan Senin (24/3).
Sidang perkara dengan nomor 6/Pid.B/2025/PN Spg dipimpin Ahmad Adib. Dia diampingi Eliyas Eko Setyo dan Adji Prakoso di ruang sidang utama PN Sampang.
Adib membacakan beberapa pertimbangan sebelum mengadili perkara tersebut. Keadaan yang memberatkan, tindakan terdakwa membuat PT Indonesia Evergreen Agriculture mengalami kerugian, terdakwa menikmati hasilnya, dan sebagainya.
”Sedangkan keadaan meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulanginya kembali,” ujarnya.
Pihaknya mengadili, tindakan terdakwa telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Yakni, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dua bulan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, Dota divonis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Yakni, melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
”Tapi, putusan majelis hakim lebih tinggi dua bulan dari tuntutan kami yang sebelumnya menuntut pidana penjara empat tahun. Terdakwa mengajukan pikir-pikir, kami juga mengajukan pikir-pikir (belum inkrah),” ujarnya.
Irwan selaku penasihat hukum (PH) Dota mengatakan, putusan majelis hakim terhadap kliennya dinilai lumayan ringan. Namun, kliennya masih keberatan atas putusan tersebut sehingga masih pikir-pikir.
”Berdasarkan hasil konsultasi dengan klien kami, melakukan pikir-pikir ada kemungkinan klien kami akan mengajukan banding. Sebab, klien kami memiliki tanggungan anak dan istri,” ungkapnya. (bai/luq)
Editor : Ina Herdiyana