Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tagihan Perumdam Tetap Jalan meski Air Mati, Marbot Masjid Al-Furqon Sebut Tembus hingga Ratusan Ribu

Hera Marylia Damayanti • Senin, 24 Maret 2025 | 14:03 WIB
DIKELUHKAN: Marbot Masjid Al-Furqon, Karang Dalem, Sampang, mengecek meteran air Perumdam di halaman masjid, Jumat (14/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DIKELUHKAN: Marbot Masjid Al-Furqon, Karang Dalem, Sampang, mengecek meteran air Perumdam di halaman masjid, Jumat (14/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Masjid Al-Furqon, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, sudah tiga bulan tidak menggunakan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Trunojoyo Sampang.

Tapi, tagihan masih berjalan. Padahal, pihak  masjid menggunakan air sumur bor.

Marbot Masjid Al-Furqon Tamam mengatakan, sejak tiga bulan yang lalu di masjid tidak menggunakan air dari Perumdam Trunojoyo.

Pihaknya menggunakan air dari sumur bor dan membeli air tangki yang didatangkan ke masjid.

”Sedangkan air yang dari Perumdam sudah tiga bulan tidak digunakan sama sekali alias mati,” ujarnya.

Meskipun aliran air mati, petugas Perumdam Trunojoyo tetap mengontrol penggunaan air di Masjid Al-Furqon.

Sehingga, tetap dipunggut biaya oleh pihak Perumdam Trunojoyo. ”Biayanya kadang Rp 450 ribu sampai Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Pihaknya merasa kesal atas tagihan dari Perumdam Trunojoyo Sampang tersebut.

Sebab, meski tidak menggunakan air tersebut, pihaknya tetap ditagih uang penggunaan air ratusan ribu.

”Kami sudah beli air masjid menggunakan tangki dan menggunakan air sumur bor, tapi masih ditagih,” kesalnya.

Plt Direktur Perumdam Trunojoyo Sampang M. Zuhri membenarkan jika Masjid Al-Furqon masuk pelanggannya.

Baca Juga: Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Sampang Sebar Ratusan Guru Tugas Setiap Tahun

Pihaknya meminta agar masjid mengajukan pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen.

”Jika selama ini tidak menyampaikan dan mengajukan pemberhentian sementara, seolah-olah tetap dipakai karena air tetap mengalir. Jika memang sudah tidak dipakai, silakan langsung disampaikan permohonannya,” tandasnya. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tagihan #Tidak menggunakan #Perumdam Trunojoyo #air mati #masjid