SAMPANG, RadarMadura.id – Bantuan untuk penyandang disabilitas tidak bisa langsung diserahkan. Sebab, ada sejumlah tahapan yang dilakukan.
Di antaranya, pendataan dan penetapan penerima bantuan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Sampang Zainal Muttaqien menyampaikan, bantuan yang disiapkan pemerintah untuk penyandang disabilitas sebesar Rp 750 ribu per orang.
Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3 miliar untuk 4 ribu penerima.
Pendataan calon penerima, kata dia, sudah dilakukan. Namun, perlu divalidasi karena jumlah penyandang disabilitas lebih dari kuota penerima bantuan.
Bantuan tersebut diprioritaskan untuk penyandang disabilitas yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain.
Zainal menerangkan, penyaluran bantuan akan diserahkan secara nontunai melalui nomor rekening.
Pembuatan rekening difasilitasi pemerintah. Tetapi, pembuatan rekening itu harus menunggu SK bupati.
”Kalau data penerima sudah selesai akan dilanjutkan pengajuan surat keputusan kepada bupati. Bantuan tidak bisa langsung serta-merta diserahkan,” tuturnya.
Menurut dia, penyaluran bantuan diperkirakan dilaksanakan Juni.
Yakni, setelah semua tahapan selesai seperti SK bupati tentang penetapan penerima dan pembuatan rekening.
Disampaikan, pembuatan rekening juga membutuhkan waktu karena jumlahnya mencapai ribuan.
”Semua penerima nanti akan dibuatkan rekening bank. Bantuan akan disalurkan secara nontunai ke rekening masing-masing penerima,” jelasnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti