Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sistem Parkir Berlangganan di Sampang Resmi Berlaku, Jukir Dilarang Tarik Retribusi

Achmad Andrian F • Kamis, 13 Februari 2025 | 19:46 WIB
HARUS TERTIB: Sejumlah kendaraan diparkir di kawasan parkir berlangganan di Jalan Wijaya Kusuma, Sampang, kemarin. (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
HARUS TERTIB: Sejumlah kendaraan diparkir di kawasan parkir berlangganan di Jalan Wijaya Kusuma, Sampang, kemarin. (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sistem parkir berlangganan di Kabupaten Sampang sudah berlaku sejak Senin (10/2). Karena itu, juru parkir (jukir) dilarang menarik retribusi di area parkir.

Kabid Hubungan Darat Dinas Perhubungan Sampang Hery Budiyanto menyampaikan, berbagai persiapan sudah dilakukan untuk menerapkan sistem parkir berlangganan.

Saat ini pengendara tidak perlu membayar retribusi parkir ketika memarkirkan kendaraan. Khususnya kendaraan berpelat nomor Sampang.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir tepi jalan tidak perlu membayar retribusi parkir. Sebab, pembayaran retribusi parkir disatukan saat membayar pajak kendaraan.

Karena itu, jukir dilarang memungut rertibusi pada pengendara yang sudah melunasi parkir berlangganan.

”Kalau kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tetap ditarik retribusi parkir. Tarifnya Rp 2 ribu untuk kendaraaan roda dua dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih,” ungkapnya.

Hery menjelaskan, perubahan sistem pengelolaan parkir merupakan hasil evaluasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Penerapan sistem parkir berlangganan hanya berlaku untuk penggunaan parkir tepi jalan. Ada 80 tenaga juru parkir di bawah naungan dishub yang bertugas di lapangan.

”Kami meminta jukir agar tidak menarik sembarangan retribusi parkir. Kami tidak akan sungkan untuk memberikan sanksi apabila ada yang terbukti melakukan pungutan,” tegasnya.

Dishub Sampang sudah menentukan tarif parkir berlangganan yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Tarif paling kecil Rp 30 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Lalu, kendaraan roda empat tarifnya Rp 40 ribu, kendaraan roda enam atau lebih tarifnya sebesar Rp 50 ribu per tahun.

”Misal ada kendaraan yang sudah melunasi biaya parkir berlangganan dan masih ditarik retrebusi oleh jukir. Silahkan laporkan kepada kami,” tukasnya. (jun/bil)

Editor : Achmad Andrian F
#sampang #jukir #parkir #parkir berlangganan #retribusi