SAMPANG, RadarMadura.id – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat juga berdampak pada rencana anggaran Pemkab Sampang.
Beberapa program dipastikan batal terealisasi setelah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun proyek yang dipastikan batal adalah program pemeliharaan berkala dan peningkatan ruas Jalan Karang Penang–Tamberu sebesar Rp 20.745.000.000.
Kemudian, pemeliharaan berkala dan peningkatan ruas Jalan Moktesareh–Rapa Laok sebesar Rp 9.451.852.000.
Selain itu, ada kegiatan peningkatan jaringan irigasi Somber Rabasan dengan anggaran sebesar Rp 669.136.000.
Dengan demikian, total anggaran yang harus dibatalkan dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 30.865.988.000.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sampang Yuliadi Setiyawan menyampaikan, pihaknya saat ini sedang merancang dan memedomani Inpres 1/2025.
Sehingga, bisa menghitung ulang rencana anggaran dalam APBD 2025.
Misalnya, membatasi belanja yang bersifat seremonial, seperti studi banding, seminar.
Termasuk mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sesuai dengan ketentuan inpres.
Pemkab lebih dianjurkan untuk melaksanakan rapat-rapat melaui video conference.
”Perubahan rencana anggaran untuk 2025 masih berproses. Berapa total angkanya belum bisa disebutkan. Setelah prosesnya selesai, baru disampaikan pada OPD” jelasnya.
Menurutnya, inpres tersebut juga mengatur agar anggaran yang bersumber dari DAK pada dinas PUPR harus nol rupiah.
Saat ini ada beberapa kegiatan DAK fisik pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR).
Baik untuk kegiatan peningkatan jalan maupun pembangunan irigasi.
”DAK fisik di dinas PUPR itu harus nol rupiah. Kalau tidak salah, total anggarannya Rp 30 miliar lebih untuk jalan. Termasuk pembangunan irigasi dengan anggaran Rp 669 juta,” jelas pria yang juga menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sampang itu.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sampang Zahron Wiami mengaku telah mengetahui inpres yang berkaitan dengan efisiensi anggaran tersebut.
Dikatakan, akan ada pengurangan anggaran pada APBD 2025 yang telah disusun pemerintah.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui detail rencana kegiatan yang harus dibatalkan.
Sebab, masih menunggu petunjuk dari tim anggaran kabupaten.
Zahron juga membenarkan, bahwa ada dua kegiatan peningkatan jalan di bidangnya dengan anggaran yang bersumber dari DAK.
”Dua kegiatan tahun ini untuk peningkatan jalan memang ada yang bersumber dari DAK. Terkait kepastian pembatalannya, kami masih menunggu,” jelasnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanta menyampaikan, pihaknya juga masih menunggu kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan inpres tersebut.
Pihaknya menyatakan siap melaksanakan apabila ada anggaran yang harus dikurangi.
”Misalnya, mengurangi anggaran perjalanan dinas,” tandasnya. (jun/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti