KOTA, RadarMadura.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Kabupaten Sampang. Meliputi ketua dan anggota KPU Sampang serta ketua dan anggota Bawaslu Sampang.
Perkara yang diadukan Achmad Bahri tersebut ditolak oleh DKPP. Sidang pembacaan putusan perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 itu berlangsung di ruang sidang DKPP Senin (3/2).
Pokok aduan ini berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. Yakni, terkait masukan dan tanggapan masyarakat atas persyaratan calon wakil bupati Sampang H Abdullah Hidayat yang didalilkan tidak memenuhi syarat karena memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
Dalam sidang putusan tersebut, DKPP menilai dan menyimpulkan bahwa para teradu tidak terbukti melanggar kode etik, serta menolak semua aduan pemohon.
DKPP juga memerintah KPU RI dan Bawaslu RI untuk merehabilitasi nama baik para teradu.
”Memutuskan, menolak aduan pengadu untuk seluruhnya,” ucap Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.
Ketua KPU Sampang Aliyanto menyampaikan, keputusan dari DKPP dinilai sudah tepat. Sebab, dari awal pihaknya merasa sudah melaksanakan proses dan tahapan pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya bersyukur, KPU Sampang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bagi dia, pengaduan ini dinilai wajar sebagai proses dinamika dalam demokrasi. Pada dasarnya, KPU sampang terus terbuka terhadap setiap laporan masyarakat.
”Pengaduan ini tentu hal yang wajar. Kami menganggap ini bagian dari risiko jabatan yang harus ditanggung. Alhamdulillah, KPU Sampang tidak terbukti melanggar,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Achmad Andrian F