SAMPANG, RadarMadura.id – Skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu yang disiapkan pemerintah belum jelas.
Karena itu, Pemkab Sampang belum mengusulkan kebutuhan pengisian PPPK paro waktu.
Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang Hendro Sugiharto menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengeluarkan edaran tentang PPPK paro waktu. Namun, format pengisiannya belum detail.
Jika mengacu pada pengadaan pegawai CPNS dan PPPK, pihaknya harus mengusulkan formasi yang dibutuhkan.
Berkaitan dengan kuota formasi dan waktu pelaksanaannya ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, sejauh ini pihaknya belum mengajukan.
Selain itu, lanjut Hendro, mekanisme teknis pengisian PPPK paro waktu belum jelas.
”Kami belum mengajukan pengisian PPPK paro waktu. Kami juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya, skema ini disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Mengingat, sudah ada regulasi yang mengatur agar tenaga honorer harus selesai Desember 2024.
Harapannya, semua tenaga honorer tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”Terkait dengan masa kerja PPPK paro waktu, kami juga harus mengaturnya. Ini jelas tidak sama dengan pegawai yang biasanya,” jelasnya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti