Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mekanisme Pengisian Pejabat Berubah, BKPSDM Sampang: Pengajuan Rekomendasi Harus melalui Dua Instansi, Apa Saja?

Hera Marylia Damayanti • Senin, 20 Januari 2025 | 14:25 WIB

PUSAT LAYANAN: Pegawai berada di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Kamis (14/11/2024). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
PUSAT LAYANAN: Pegawai berada di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Kamis (14/11/2024). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Pengisian kekosongan pejabat setingkat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini belum direalisasikan.

Rencana tersebut bakal dilakukan setelah bupati definitif hasil Pemilu 2024 dilantik.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pemerintah juga sedang mempelajari perubahan mekanisme pengisian setingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Pasalnya, ada perubahan mekanisme sejak pemerintah menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat ini, pengajuan rekomendasi kepada pemerintah pusat harus melalui dua instansi.

Hal ini disampaikan Kabid Mutasi BKPSDM Sampang Bayu Pamungkas Kusprasetyo. Menurut dia, biasanya permohonan rekomendasi untuk pelaksanaan seleksi JPT pratama hanya diajukan pada KASN.

Yakni, melalui aplikasi yang tersedia sebelum pemerintah resmi menghapus KASN.

Setelah penghapusan KASN, proses pengajuan rekomendasi disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, lanjut dia, masih ada aplikasi kedua yang terintegrasi langsung dengan Kemen PAN-RB.

”Hingga saat ini belum ada sosialisasi lebih lanjut terkait dengan teknis pengajuannya,” katanya.

Menurutnya, pemerintah belum menyiapkan jadwal untuk pelaksanaan seleksi tersebut.

Sebab, ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pengisian pejabat dilakukan setelah ada kepala daerah definitif.

Sebab, mereka nanti yang akan membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan.

”Memang ada arahan dari Kemendagri untuk pengisian pejabat menunggu bupati definitif,” jelasnya.

Sekadar diketahui, ada lima posisi di lingkungan Pemkab Sampang yang kosong.

Yakni, staf ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan, direktur RSUD Mohammad Zyn Sampang, Asisten Tiga Bidang Administrasi Umum Setkab Sampang, kepala dinas kearsipan dan perpustakaan, dan kepala dinas pemberdayaan desa dan masyarakat (DPMD). (jun/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#BKPSDM Sampang #mekanisme #pengajuan rekomendasi #Definitif #JPT Pratama #kepala daerah #bkn #kemen pan-rb #opd