SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah provinsi (pemprov) dan pemkab/pemkot mulai menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Yakni, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen.
Kasi Pembayaran dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PDD) Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang Raditiya Wahyu Hidayat mengatakan, opsen pajak tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2025.
”Yakni, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” katanya.
Radit menjelaskan, opsen merupakan pengalihan dana bagi hasil pajak dari provinsi. Sebelumnya, pajak bagi hasil untuk provinsi sebesar 70 persen dan untuk kabupaten/kota sebesar 30 persen.
”Saat ini pembagiannya 66 persen dari pajak terutang masuk pada kabupaten/kota setiap hari. Kalau sebelumnya bagi hasil pajak dibagi pada daerah sebulan sekali,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan mekanisme penyaluran bagi hasil pajak harian, kabupaten/kota bisa langsung mendapatkan bagi hasil pajak tersebut.
Dengan demikian, bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota. ”Dana bagi hasil pajak itu langsung masuk pada kas daerah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pendapatan pajak untuk pemprov dan pemkab sebelumnya masih dipisah.
Alasannya, yang memungut pajak tersebut pemprov. Sedangkan hasil pajak itu dimanfaatkan untuk pemprov dan pemkab/pemkot.
”Tapi karena kendaraan yang dipungut pajak juga lalu-lalang dan berkegiatan di kabupaten/kota, maka ada bagi hasil dengan pemkab/pemkot,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Achmad Andrian F