Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Buka Pengaduan UMK 2025 Kota Sampang

Amin Basiri • Kamis, 26 Desember 2024 | 15:42 WIB
sosialisasi penerapan UMK 2025 pada perusahaan kabupaten Sampang
sosialisasi penerapan UMK 2025 pada perusahaan kabupaten Sampang

KOTA, RadarMadura.id– Pemerintah kabupaten (pemkab) mulai menyosialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 pada perusahaan di Kota Bahari.

Besaran UMK Kabupaten Sampang yang harus diterapkan oleh perusahaan yakni sebesar Rp 2.335.209.

Pemkab Sampang menerima pengaduan atau aspirasi berkaitan dengan penerapan UMK tersebut.

Hal ini disampaikan Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang Ervien Budi Jatmiko.

Dia mengatakan, UMK berlaku sejak Januari 2025. Nilai upah tersebut sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Pihaknya sudah menyampaikan penetapan UMK itu pada perusahaan melalui surat edaran.

Selain sosialisasi, pihaknya juga membuka pengaduan terkait UMK. Baik dari pekerja maupun pengusaha berkaitan implementasi aturannya.

Dalam aturan tersebut, perusahaan harus membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan. Tentu ada konsekuensi apabila aturan tidak dijalankan.

”Kami siap untuk menjelaskan langsung apabila ada yang mengadu berkaitan dengan ketentuan UMK. Baik kepada pekerja atau pengusaha,” terangnya.

Menurut Ervien, pemerintah menetapkan besaran UMK dengan mempertimbangkan indikator penetapan UMK yang telah diatur. Namun, kewenangan penetapan UMK dari provinsi.

”UMK tahun 2025 lebih besar dari tahun ini. Tetapi untuk di Madura, Sampang masih paling kecil,” terangnya. (jun/bil)

Editor : Amin Basiri
#Penerapan #sampang #umk