SAMPANG, RadarMadura.id – DPRD Sampang menduga pengelolaan parkir bermasalah.
Indikasinya, capaian retribusi yang dikelola dinas perhubungan (dishub) sangat jomplang.
Hingga November lalu baru tercapai sekitar Rp 280 juta dari target Rp 3,5 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan mengutarakan, awalnya pendapatan asli daerah (PAD) di sektor parkir menggunakan sistem parkir berlangganan.
Namun, sejak 2023, Pemkab Sampang menghentikan sistem tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, sistem penarikan langsung parkir tepi jalan umum (TJU) berpeluang menyumbang PAD lebih besar.
Selain itu, bisa memaksimalkan tenaga juru parkir (jukir). ”Ketentuan penarikan retribusi parkir secara langsung disetujui bupati,” tuturnya.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Potensi retribusi parkir tidak seperti yang dibayangkan.
Dishub Sampang baru bisa mengumpulkan sekitar Rp 280 juta atau 8 persen dari target parkir Rp 3,5 miliar.
Laporan diketahui ketika komisi II DPRD rapat dengan badan pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah (BPPKAD).
Untuk mendalami masalah tersebut, komisi II melibatkan komisi III sebagai mitra kerja dishub.
Dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa banyak juru parkir (jukir) nakal. Jukir tidak menyetor semua hasil retribusi parkir yang didapat.
”Ternyata, di setiap titik parkir, capaian yang dilaporkan jukir hanya sekitar lima persen hingga 10 persen,” ungkapnya.
Alan menyayangkan sikap dishub karena tidak langsung menegur jukir nakal tersebut.
Padahal, sejak awal sudah ada komitmen dengan jukir agar memenuhi target.
Seharusnya, jukir nakal tersebut diganti atau diberi sanksi. ”Ini sama sekali tidak dilakukan sama dinas,” kesalnya.
Karena itu, politikus Gerindra itu curiga bahwa dishub juga bermain dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum tersebut.
”Kami khawatir, jukir sudah menyetor sesuai target, tapi catatan di dinas tidak dilaporkan semua ke BPPKAD. Bisa saja begitu,” ucapnya.
Untuk mendalami masalah tersebut, legislatif berencana memanggil petugas jukir.
Alan akan berkirim surat ke dinas untuk meminta data jukir yang mendapat SK dari Dishub Sampang.
Sebab, ada informasi bahwa ada jukir ilegal yang terlibat dalam pengelolaan parkir di Kota Bahari.
”Ini fatal, karena mereka menarik karcis tanpa legalitas yang sah. Ini sudah mengarah ke pungutan liar (pungli). Pemerintah harus bekerja sama dengan pihak keamanan untuk membersihkan jukir ilegal,” pinta Alan.
Alan memaparkan, jika melihat potensi, seharusnya retribusi parkir tahun ini melebihi dari target.
Sebab, semua kendaraan dikenakan karcis, bukan hanya yang berpelat nomor Sampang.
Berbeda dengan sistem parkir berlangganan. Yang ditarik hanya kendaraan berpelat nomor Sampang.
”Makanya, kami akan panggil jukir yang punya SK untuk menelusuri pengelolaan parkir yang amburadul ini,” paparnya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba menghubungi sejumlah pejabat di Dishub Sampang untuk konfirmasi.
Di antaranya Kepala Dishub Chalilurrahman, Kabid Hubungan Darat Hery Budiyanto, dan Kasi Lalu Lintas Jalan Khotibul Umam. Namun, mereka tidak ada yang merespons. (bil/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti